jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Erman Umar, kuasa hukum Bripka Ricky Rizal menyebut kliennya sempat mendapat perintah dari Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Perintah itu disampaikan Ferdy Sambo kepada Bripda Ricky sesaat setelah dia menanyakan soal insiden pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.
BACA JUGA: 3 Kapolda Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Kompolnas: Ada Baiknya Didalami
Menurut Erman, mulanya Bripka Ricky dipanggil Ferdy Sambo guna menanyakan insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Pertanyaan itu diutarakan Ferdt Sambo kepada Bripka Ricky di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Perdi Sambo, Sang Ayah Berharap Jadi Jenderal Bukan Pembunuh
"Dipanggil dia (Bripka Ricky, red) ditanya, 'ada kejadian apa di Magelang? Kamu tahu enggak? 'Enggak tahu (jawab Bripka Ricky). 'Ini Ibu (Putri) dilecehkan, dilecehkan," kata Erman meniru percakapan Sambo dan Ricky di Bareskrim Polri, Jakarta Kamis (8/9).
Erman menyebut ketika itu kondisi Ferdy Sambo sedang menangis bercampur emosi.
BACA JUGA: Pengacara Akui Bripka Ricky Rizal Terima Duit dari Ferdy Sambo, Tetapi
"Sambil nangis dan emosi (Ferdy Sambo, red) 'Saya enggak tahu, pak," jawab Bripka Ricky.
Sejurus kemudian, Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam memerintahkan Bripka Ricky untuk menembak Brigadir J.
"Ya sudah, kalau begitu, kamu berani nembak? Nembak Yosua?" ujar Umar menirukan perintah Ferdy Sambo sebagaimana diungkap Bripka Ricky kepadanya.
Namun, perintah tersebut ditolak oleh Bripka Ricky.
"Dia bilang 'saya enggak berani, pak, saya enggak kuat, enggak berani, pak," jawab Bripka Ricky yang diungkap Erman.
Lalu, Bripka Ricky diperintahkan Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.
"Ya sudah, kalau begitu kamu panggil Richard," kata Ferdy Sambo ditirukan Erman.
Erman mengakui saat kejadian Bripka Ricky melihat secara langsung Bharada Richard mengesekusi Brigadir Yosua.
"Pada saat kejadian, dia (Bripka Ricky, red) melihat, entah berapa kali, dia enggak ingat, apakah tiga kali Richard menembak," kata Erman.
Erman mengatakan berdasar pengakuan kliennya, posisi Ferdy Sambo ketika kejadian berada di samping Bharada Richard.
Adapun posisi Kuat Ma'ruf di belakang Sambo. Lalu, posisi Bripka Ricky di belakang Bharada Richard.
"Sambo agak ke samping, si Kuat di belakang Sambo, si Ricky posisinya agak di belakang Richard," kata Erman.
Erman mengatakan Bripka Ricky juga melihat Ferdy Sambo menembakan senjata milik Brigadir Yosua ke dinding-dinding.
Konon, tembakan Ferdy Sambo guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.
"Dia (Bripka Ricky, red) melihat FS menembak-nembak dinding," tutur Erman Umar.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Kombes Agus Nurpatria Susul Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan