Perintah Presiden Sangat Tegas, Tolong, ini Demi Bangsa

Senin, 12 September 2022 – 16:51 WIB
Ilustrasi - Presiden Jokowi saat memeriksa harga bahan pangan pokok di Pasar Cicaheum, Kota Bandung, Minggu (28/8). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan perintah ke seluruh kepala daerah.

Dia meminta para kepala daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi, akibat penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

BACA JUGA: BBM dan Tarif Ojol Naik, Waspada Inflasi Menggila!

"Oleh sebab itu saya minta gubernur, bupati, dan wali kota agar daerah bersama pemerintah pusat bekerja bersama-sama seperti saat bekerja secara serentak dalam mengatasi Covid-19."

"Saya yakin, insyaallah bisa dilakukan sehingga inflasi di tahun ini diharapkan bisa dikendalikan di bawah 5 persen," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin (12/9).

BACA JUGA: BBM Bersubsidi Naik, Partai Buruh Sebut Inflasi Pangan Berpotensi Lebih 15 Persen

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Pembahasan 'Pengendalian Inflasi dengan Seluruh Kepala Daerah'.

Rapaat digelar yang dilakukan secara hybrid yang juga dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan sejumlah kepada daerah.

BACA JUGA: Turki Dihajar Inflasi, Erdogan Siapkan Progam Hapus Utang di Bawah Rp 4,08 M

"Saya melihat dampak terhadap inflasi diperkirakan nanti akan tambah 1,8 persen dan ini yang kita (semua) tidak mau," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi menyebut Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengalokasikan APBD agar dapat menahan laju inflasi.

"Di situ disampaikan bahwa dua persen dari Dana Transfer Umum artinya Dana Alokasi Umum (DAU) kemudian Dana Bagi Hasil (DBH), ini dua persen bisa digunakan untuk subsidi untuk menyelesaikan akibat penyesuaian harga BBM," katanya.

Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

Bantuan sosial dimaksud diarahkan kepada ojek, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta nelayan untuk penciptaan lapangan kerja serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

"Dua persen, bentuknya bisa bansos, terutama pada rakyat yang sangat membutuhkan."

"Misalnya, nelayan, harian menggunakan solar, ini bisa dibantu dengan memberikan subsidi ke mereka."

"Ojek misalnya, ini juga menggunakan BBM bisa dibantu dari subsidi ini. UMKM bisa juga dibantu dalam pembelian bahan baku yang naik karena kemarin ada penyesuaian harga BBM."

"Transportasi umum bisa dibantu kenaikan tarifnya berapa itu yang dibantu, bukan total dibantu, tetapi kenaikan tarif yang terjadi bisa dibantu lewat subsidi," kata Presiden.

Presiden Jokowi menyebut dana dua persen DTU dapat digunakan untuk belanja tidak terduga.

"Misalnya terjadi kenaikan harga telur, kenaikan harga bawang merah, dan kenaikan harga bawang putih."

"Belanja tidak terduga ini bisa digunakan untuk membantu biaya transportasi, artinya misalnya harga bawang merah naik, bawang merah banyak berasal dari Brebes, misalnya ini provinsinya Lampung, maka Brebes-Lampung berapa biaya transportasinya? Rp3 juta, ini yang ditutup biaya transportasi Rp 3 juta oleh pemda," ucapnya.

Artinya, kata Presiden, harga yang terjadi harga petani di Brebes kemudian sama dengan harga yang ada di pasar.

"Kalau itu semua daerah melakukan, bisa menahan inflasi agar tidak naik," tutur presiden.

Hal tersebut, katanya, dapat dilakukan untuk komoditas lain yang mengalami kenaikan harga, misalnya telur.

"Pemda bisa membeli kepada produsen langsung peternak ayam petelur, misalnya pusatnya di Blitar atau di Purwodadi atau di Bogor, bisa membeli langsung dari peternak.

"Kemudian dikirim ke pasar sehingga harga yang terjual di pasar adalah harga dari peternak karena biaya transportasinya ditanggung pemda, pemprov, pemkot, dan pemkab."

"Belanja tidak terduga itu dialihkan ke bansos, kepada yang terdampak karena adanya penyesuaian harga BBM," kata Presiden. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler