Perintah Terbaru Jenderal Listyo Sigit ke Seluruh Jajaran, Harus Segera Dilaksanakan

Rabu, 28 Juli 2021 – 21:21 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya mendirikan Posko PPKM di pasar rakyat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah terbaru ke seluruh jajaran dari pusat sampai daerah.

Perintah ini berkaitan dengan pendampingan percepatan penyerapan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Jenderal Sigit juga meminta anak buahnya melakukan pengawalan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.

Perintah ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/1488/VII/RES.3./2021, yang berisikan pengarahan jajaran terkait dengan implementasi hal itu.

BACA JUGA: Fendy Soeryo Widodo Ditetapkan sebagai DPO, Bagi yang Melihat Tolong Lapor ke Sini

Dalam pendampingan tersebut, Sigit menekankan perlu adanya komunikasi dan koordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Lalu, sosialisasi peran dan dukungan Polri terkait dengan percepatan penyerapan anggaran itu.

"Membangun sinergi dan kerja sama, melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP, dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara," kata Sigit dalam siaran persnya, Rabu (28/7).

BACA JUGA: Teman SMA Juga Jadi Korban Bos Travelindo, Parah

Sigit menambahkan, dalam pendampingan dan percepatan penyerapan anggaran tersebut, jajaran kepolisian diinstruksikan untuk, tidak ada diskresi yang dikriminalisasi.

Pasalnya, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kesalahan maka harus dibuktikan secara profesional dengan disertai hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara.

"Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK RI,” kata eks Kapolda Banten tersebut.

Sigit memastikan, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memiliki komitmen bersama untuk sama-sama mengawal untuk mempercepat anggaran Pandemi Covid-19.

"Polri dan Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan monitoring, memperingatkan dan mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan Covid-19," ucap Sigit.

Selain pendampingan anggaran Covid-19, Sigit juga menginstruksikan seluruh personel kepolisian untuk melakukan pengamanan dan pengawalan distribusi bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Menurut Sigit, pengawalan tersebut penting dilakukan guna memastikan bahwa bansos tersalurkan tepat sasaran. Terlebih lagi di masa penerapan PPKM Level 4 saat ini.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

"Polri siap melakukan pengamanan dan mendampingi proses distribusi bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat, guna memastikan pendistribusian cepat dan tepat sasaran,” pungkas Sigit. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler