Perintahkan ASN Bantu Penanganan Pandemi, Anies: Semua Turun Tangan dan Fokus

Sabtu, 03 Juli 2021 – 05:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan arahan kepada seluruh aparatur sipil negara dan badan usaha milik daerah (BUMD) ibu kota terkait penanganan pandemi Covid-19.

Terlebih lagi, pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.

BACA JUGA: Pak Ganjar Pinjam Rusun ASN untuk Tempat Isolasi Pasien Positif Covid-19

Anies memerintahkan semua ASN fokus membantu penanganan pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.

"Semua, ulangi, semua, turun tangan dan fokus bantu penanganan pandemi ke depan. Apakah Anda sebelumnya mengurusi jembatan, atau taman, atau bahkan ikan, saat PPKM darurat ini semuanya turun, bantu penanganan pandemi," kata Anies saat memberikan arahan tentang kondisi darurat di DKI Jakarta secara daring di Jakarta, Jumat (2/7).

BACA JUGA: Anies Siapkan JIExpo jadi Tempat Perawatan Pasien Covid-19

Dia menegaskan penanganan pandemi Covid-19 adalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) setiap dan seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta saat ini.

"Jangan ada alasan bukan tupoksi saya," tegasnya.

BACA JUGA: 4 Permintaan Anies ke Pemerintah Pusat Bila PPKM Darurat Diterapkan

Anies mengingatkan bahwa semua ASN menggunakan seragam dan bekerja atas nama negara, serta dibebani amanat melindungi keselamatan rakyat, segenap tumpah darah Indonesia.

"Maka dalam masa darurat ini, anda semua turun sebagai negara. Jangan ada yang hanya jadi penonton," katanya.

Anies menyatakan arahan itu merupakan pertemuan darurat untuk persiapan menghadapi badai pandemi selama 2-4 minggu ke depan, dan mungkin lebih panjang lagi.

Anie menyatakan hingga Jumat (2/7), telah ada tambahan 9.399 kasus baru Covid-19.

Selama sepekan terakhir ini kasus baru harian berkisar 7.000 hingga 9.000 pasien.

Anies menggambarkan saat puncak gelombang pertama pada Februari 2021, kasus harian tertinggi saat itu 4.213 pasien dalam satu hari.

"Sekarang, sudah dua kali lipat," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan PPKM darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler