Perintahkan Razia PNS "Warung Kopi"

Sabtu, 18 September 2010 – 12:46 WIB

ANAMBAS  - Sudah menjadi rahasia umum, banyak PNS di daerah yang keluyuran pada jam kerjaPara aparat yang digaji dengan uang rakyt itu biasanya nongkrong di warung makan, restoran, dan paling sering di warung kopi

BACA JUGA: Aksi Balap Liar Marak

Karenanya, ada istilah "PNS Warung Kopi".

Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtaruddin, mulai jengkel dengan kelompok PNS pemalas itu
Karenanya, dia meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menggelar razia pegawai "nakal" secara rutin

BACA JUGA: RSUD Rawat 74 Pasien Lakalantas

Langkah ini sebagai upaya penegakan kedisiplinan pegawai sesuai yang tertuang dalam Perbup Nomor 7.a Tahun 2010
"Percuma Perbup dibuat kalau tidak dijalankan," kata Tengku Mukhtarudin, Jumat (17/9).

Dijelaskan Mukhtar,  sasaran razia ini adalah warung kopi, rumah makan, restoran atau tempat-tempat sejenisnya

BACA JUGA: Anggota Brimob Mengalah

Jika ada pegawai yang kedapatan sedang berada di tempat-tempat tersebut saat jam kerja, maka harus dilaporkan dan dijatuhi sanksi sesuai yang termaktub dalam Perbup Nomor 7.a tahun 2010.

Dia meminta laporang mengenai identitas yang suka nongkrong itu"Kalau ada yang nongkrong-nongkrong di kedai saat jam kerja, catat namanya dan segera laporkan," kata Tengku, seriusInstruksi ini disampaikan Tengu saat memimpin apel bersama di halaman Kantor Bupati, kemarinSayangnya, saat itu Kepala Kantor Satpol PP Anambas, Budi Setiawan, justru tidak hadir dalam apel.

Padahal, kata Tengku, dirinya tidak pernah mengeluarkan izin tugas luar bagi para kepala SKDP untuk tanggal 17 September 2010Sebab, ia menginginkan apel perdana paska Lebaran itu dihadiri seluruh pegawai, termasuk seluruh Kepala Dinas, Badan dan Kantor di lingkungan Pemkab Anambas"Kalau Satpol nya saja tidak disiplin, bagaimana mau menciptakan ketertiban," ujar Tengku, gerah

Tengku sendiri menilai Perbup Nomor 7.a itu belum cukup efektifNamun demikian, dirinya berkomitmen menjalankan dan menegakkan Perbup yang merupakan produk dari pemerintah di masa kepemimpinan Pejabat (Pj) Bupati Anambas, Yusrizal, tersebutSeperti diberitakan sebelunya, salah satu esensi dari Perbub tersebut adalah pemberian sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang berada di warung saat jam kerjaSanksinya berupa pemotongan tunjangan kesra bagi PNS dan pemotongan honorarium bagi PTTNilai potongan masing-masing sebesar 25 persen(par/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasca Lebaran, RSJ Kebanjiran Pasien


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler