Peristiswa yang Dialami TM Harus Jadi Pelajaran Berharga bagi Seluruh Gadis, Ya Ampun, Miris

Rabu, 09 Maret 2022 – 17:17 WIB
Dua pelaku kasus perdagangan orang ditangkap. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, CILEGON - Polres Cilegon mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan dua lelaki yakni HF (24) dan NM (39) terhadap gadis berusia 17 tahun, TM.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan mulanya pelaku menjanjikan korban TM bekerja di butik yang berlokasi di Serang.

BACA JUGA: Gadis SMA Digagahi 2 Perangkat Desa, Hamil 5 Bulan, Pengakuan Tersangka Bikin Geram

Namun, korban malah dijadikan PSK di Pekanbaru, Riau.

"Kejadian berawal dari adanya laporan orang tua korban yang melaporkan anaknya diculik atau dibawa seseorang. Penculikan terjadi pada Selasa (15/2),” kata Sigit kepada wartawan, Rabu (9/3).

BACA JUGA: Kemenag Klarifikasi ke Kanwil soal Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Ini Hasilnya

Ketika itu kedua pelaku datang dan meminta izin membawa TM ke Serang untuk bekerja.

Kepada orang tua TM, pelaku mengatakan korban dipekerjakan di butik.

BACA JUGA: Tergiur Dapat Uang dengan Mudah, Anak-Anak jadi PSK, Astaga, Tarifnya

Sigit menjelaskan, antara korban dan pelaku sempat berkomunikasi melalui media sosial terkait tawaran kerja di butik tersebut.

Korban mengiyakan penawaran pelaku karena dijanjikan kerja di butik.

"Namun, ibu korban tidak mengizinkan kepada kedua pelaku untuk membawa ke Serang untuk bekerja," kata dia.

Kapolres mengungkapkan penolakan orang tua korban rupanya tak diindahkan oleh pelaku yang sempat meminta izin.

Korban justru dibawa pelaku ke Pekanbaru untuk dipekerjakan sebagai PSK.

"Korban menghubungi ibunya saat di perjalanan dengan menggunakan bus dengan mengarah ke Pekanbaru, Riau,” kata Sigit.

Saat itu korban menjelaskan bahwa dia merasa ditipu karena awalnya diajak bekerja di Serang, Banten. Namun, mobilnya mengarah ke Pekanbaru.

Setelah mengetahui anaknya dibawa ke luar daerah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi dengan laporan penculikan.

Setelah diselidiki polisi, kasus itu ternyata masuk kategori tindak pidana perdagangan orang.

"Kami berangkat ke Pekanbaru dan menemukan korban berada di sebuah warung makan yang berada di tempat lokalisasi di daerah Beringin," kata Sigit.

Satreskrim Polres Cilegon pun berhasil membawa pulang korban dari Pekanbaru.

Polisi juga telah menangkap HF di Jalan Lingkar Selatan dan NM di Pelabuhan Merak saat akan menyebrang ke Pelabuhan Bakauheuni.

Dalam kasus ini kedua pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kemudian disangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lalu Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak

“Pelaku diduga mengantarkan korban menuju tempat lokalisasi dengan ancaman pidana untuk keduanya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (cuy/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler