Perjualbelikan Cewek di Bawah Umur, Dua Pria Ini Ditangkap

Selasa, 07 April 2015 – 22:04 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN - Ichsan Achbar Rahmadi (20) dan Firmansyah (21) tak bisa lagi menikmati gelimang rupiah dari kegiatannya memperjualbelikan anak di bawah umur. Itu setelah ditangkap jajaran Satuan Remaja Anak dan Wanita (Satrenakta) Ditreskrimum Polda Kaltim, Senin (7/4).

Usut punya usut, mereka menjajakan anak gadis untuk memuaskan syahwat "hidung belang". Informasi maraknya transaksi seksual ini akhirnya berlanjut pada penyelidikan unit Opsnal Subdit IV Renakta. 

BACA JUGA: Tertangkap Nyabu, Pak RT Bilang Biar Kuat Tiup Balon

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Suroso melalui Kanit I Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim Kompol Rindu Simanjuntak mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan kepada Firmansyah. 

Warga Jalan Martadinata Kelurahan Mekar Sari Balikpapan Tengah itu tengah membawa seorang perempuan berinisial DO yang masih berumur 16 tahun untuk dijajakan ke seseorang di sebuah kamar hotel di Jalan MT Haryono.

BACA JUGA: Tiga Kali Mangkir, Kejagung Akhirnya Jebloskan Bos Centre Point ke Penjara

"Kami tangkap pada saat transaksi di sebuah hotel, tersangka berinisial F dan korban DO lalu Kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap I di kosannya," beber Rindu kepada Balikpapan Pos (Grup JPNN.com).

Keduanya mengaku dari setiap transaksi mendapat keuntungan sebesar Rp 700 ribu. Tak jarang pula lebih dari jumlah tersebut. 
"Jadi tarifnya Rp 1,5 juta kemudian dipotong Rp 700 ribu untuk kedua pelaku sisanya untuk korban," sebut Rindu.

BACA JUGA: DPR Minta Bulog Usut Beras Berkutu di Kebumen

Ichsan, tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Martadinata Gang Mangga Kelurahan Mekar Sari Balikpapan Tengah ini berkilah jika baru sekali melakukan transaksi haram itu. "Baru sekali mas, itu pun dia (korban, Red) yang minta dicarikan," kata remaja yang tidak lulus sekolah menengah pertama ini.

Pengembangan terus berlanjut untuk mengungkap adanya jaringan perdagangan manusia di Balikpapan. (pri/war/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjambret, Mantan Anggota Polres Tanjungpinang Divonis 2 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler