Tertangkap Nyabu, Pak RT Bilang Biar Kuat Tiup Balon

Selasa, 07 April 2015 – 22:02 WIB

jpnn.com - SOLO – Perilaku ketua rukun tetangga (RT) yang satu ini tidak pantas dicontoh. Sebagai ketua RT, seharusnya Mochtar Khamidi (30) memberi suri tauladan pada rakyat, bukan malah mengonsumsi sabu.

Akibatnya, dia ditangkap Polresta Solo. Dari tangan pria asal Sriwedari, Laweyan, Solo, petugas menyita barang bukti yakni sabu seberat 0,5 gram, yang dikemas menjadi 7 paket.

BACA JUGA: Tiga Kali Mangkir, Kejagung Akhirnya Jebloskan Bos Centre Point ke Penjara

Tertangkapnya pria yang bekerja sebagai sales perusahaan provider di Kota Solo tersebut terungkap setelah penyelidikan polisi menerima laporan warga.

Petugas Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan diduga kuat sebagai salah satu orang yang dicurigai sebagai pecandu narkotika jenis sabu. Mendapati hal semacam itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan alhasilnya petugas berhasil menggerebek tersangka di rumahnya.

BACA JUGA: DPR Minta Bulog Usut Beras Berkutu di Kebumen

Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Kristiyono mengatakan tersangka membeli dan membayar paketan sabu tersebut dengan cara terlebih dahulu memesan melalui pesan singkat atau SMS. Pembayaran dilakukan melalui ATM. Sedangkan barang haram itu diletakan di sebuah tempat yang berada di dekat kampung tersangka.

"Tersangka terbukti mengkonsumsi barang tersebut, untuk mempertanggungjawabkan atas tindakannya, kami kenakan pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU No.32 tahun 2009, tentang tindak pidana penggunakan narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun, dan denda maksimal Rp 8 miliar," bebernya dilansir Jateng Pos (Grup JPNN.com), Selasa (7/4).

BACA JUGA: Menjambret, Mantan Anggota Polres Tanjungpinang Divonis 2 Tahun

Sementara itu tersangka mengaku mulai mengonsumsi sabu sejak 4 bulan terakhir. Ia mengatakan 6 dari tujuh paket sabu tersebut akan mengonsumsi dan tidak akan diperjualbelikan.

Tersangka mengaku kalau mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu warga binaan yang berada dalam Lapas Sragen seharga Rp 650.000, seberat 0,5 gram.

"Biar kuat aja mas, karena rencananya saya mau niup balon udara buat acara besok di kantor mas," kata Mochtar.(roy/ris/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Tahan Dua Petinggi Universitas Riau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler