jpnn.com - jpnn.com - Kiprah pasangan suami istri Ferry Nando (31) dan Uray Nurlaila (22) sebagai pengedar sabu-sabu dan ekstasi berakhir.
Keduanya diringkus Sat Resnarkoba Polres Sambas di Jalan Raya Dusun Sintete, Semparuk, Senin (23/1) pukul 18.00.
BACA JUGA: Aa Gatot Curhat tentang Anaknya yang Tertahan di RS
“Mereka ini sudah lama menjadi target operasi kami,” kata Kasat Resnarkoba AKP Denny Satria, Kamis (26/1).
Perjuangan polisi meringkus pasutri itu tidak mudah. Polisi harus menyamar sebagai pembeli.
BACA JUGA: Astaga, Nekat Banget Transaksi Narkoba di Depan Istana
“Setelah disepakati harga dan tempat transaksi, kemudian kami melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi,” jelas Denny.
Sebelum menyamar sebagai pembeli, jajaran Sat Resnarkoba Sambas berkomunikasi dengan gembong narkoba di Lapas Kota Singkawang.
BACA JUGA: Polisi Pencuci Uang Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun Bui
Ferry dan Nurlaila merupakan bagian dari kurir dari bandar narkoba yang mendekam di lapas tersebut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami juga melacak identitas bandar narkoba lainnya yang menjadikan kedua tersangka sebagai kurir,” tegas Denny.
Polisi menyita sabu-sabu seberat 28,46 gram, alat isap, dan 15 butir pil ekstasi. Uang sebesar Rp 16.700.000 hasil penjualan narkoba juga turut disita.
“Keduanya dijerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 144 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009,” ujarnya. (sai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Ngaku, Sabu di Ruangan Bupati BS Milik Siapa?
Redaktur & Reporter : Ragil