jpnn.com - jpnn.com - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Belawan AKP Ichwan Lubis kembali disidangkan di Pengdilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1) siang.
Terdakwa yang dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari seorang bandar narkoba jaringan internasional, Togiman alias Toge, memasuki agenda tuntutan.
BACA JUGA: Ayo Ngaku, Sabu di Ruangan Bupati BS Milik Siapa?
Ichwan Lubis tampak lesu dan tertunduk saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 5 tahun penjara.
Usai menjalani sidang tuntutan itu, ia berjalan gontai ke ruang tunggu tahanan di gedung PN Medan. Wartawan yang mencerca sejumlah pertanyaan untuknya, tak dihiraukan. Mulutnya bungkam seribu bahasa.
BACA JUGA: Tepuk Tangan! Polisi Gagalkan Bisnis Haram Belanda
Sebelumnya, dalam nota tuntutan, yang dibacakan Yunitri Sagala, dinilai perwira balok tiga emas menerima uang sebesar Rp2,3 miliar dari orang Togiman.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
BACA JUGA: Modus Penyelundupan SS, Pelakunya Wanita, Caranya Unik
"Menyatakan terdakwa Ichwan Lubis bersalah turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan TPPU. Meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili dengan menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan," ungkap Yuntri di hadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Danamik, Kamis (26/1) siang.
Di waktu yang sama, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu, juga menuntut terdakwa yang lain, yakni Tjunhin dan Janti dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara.
"Untuk terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata Yunitri.
Sedangkan, untuk sang bandar narkoba Togiman, JPU menuntut lebih tinggi dari ketiganya dengan hukuman 17 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Sidang ini agenda tuntutan ini sebelumnya beberapa kali mengalami penundaan dengan berbagai alasan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yunitri Sagala sebelumnya, menyebutkan, perwira polisi itu, berniat mengamankan kasus yang menjerat Togiman alias Toge, kasus narkoba yang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa waktu lalu.
Yunitri membeberkan, pada 1 April 2016, sekira pukul 16.30 WIB, Mirawaty alias Achin, ditangkap oleh petugas BNN Pusat.
Toge yang mendekam di Lapas Lubukpakam karena terkait narkotika, menghubungi Ahin dan memberitahu kalau anak buahnya, Achin ditangkap. Karena itu, Toge meminta bantuan Ahin untuk mengamankan kasus tersebut dengan memberikan uang Rp2,5 miliar, dan untuk operasional Rp50 juta kepada Ichwan.
Dalam pembicaraan itu, Toge meminta tolong kepada Ahin untuk mengurus kasus tersebut, agar tidak melibatkan dirinya. “Atas permintaan Toge, Ahin menghubungi terdakwa (Ichwan Lubis), dan memintanya mengurus agar tidak melibatkan Toge dalam penangkapan Mirawaty alias Achin,” beber Yunitri.(gus/ila)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Rini Memang Nekat, Sungguh Nekat...
Redaktur & Reporter : Budi