jpnn.com - JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mendesak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan tentang mekanisme ganti rugi pelayanan publik.
Semestinya, Peraturan Presiden (Perpres) ini telah terbit pada Juli 2014, sebagaimana amanat undang-undang pelayanan publik Pasal 50 UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
BACA JUGA: Jokowi: Masak Ada Kebocoran Anggaran Rp 1.000 Triliun
“Ini merupakan era baru bagi pelayanan publik di negara kita,” ungkap Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Hendra Nurtjahjo, Kamis (19/6).
Pasal tersebut menyatakan bahwa masyarakat dapat menuntut ganti rugi kepada negara apabila merasa dirugikan oleh pelayanan administratif yang buruk dari aparatur negara, atau penyelenggara pelayanan publik lainnya.
BACA JUGA: Penyuluh Pertanian Dijatah 5.000 Kursi CPNS
Dengan ketentuan tersebut, nantinya, masyarakat bisa meminta ganti rugi melalui proses ajudikasi khusus di Ombudsman RI.
"Ombudsman kemudian memutuskan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan negara atau instansi pelayanan publik bagi masyarakat yang dirugikan," tandas Hendra. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Basrief Ingatkan Pengumbar Fitnah Berhenti Berulah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Difitnah soal Transkrip Palsu, Basrief Lapor Polisi
Redaktur : Tim Redaksi