Perkara Aset Pemkab Tangerang: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi

Kamis, 24 Januari 2019 – 16:36 WIB
Sidang kasus aset Pemkab Tangerang. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang, Taufik Hidayat meminta hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa Tjen Jung Sen dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (24/1).

Menurut Taufik, pendapat penasihat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak memahami. Oleh karena itu dia memohon majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara tersebut terus dilanjutkan.

BACA JUGA: Ikhtiar Kiai Maruf agar Menang Besar di Kampung Halaman

"Berdasarkan seluruh uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami kemukakan, maka kami penuntut umum dalam perkara ini mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Tim Penasehat Hukum terdakwa tertanggal 7 Januari 2018," ucap Taufik.

Dia juga memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan nomor register perkara PDM-800/TNG/11/2018 tanggal 28 November 2018 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana atas nama terdakwa Tjen Jung Sen.

BACA JUGA: Praktisi Hukum Pesimistis Eksepsi Bos PT MPL Diterima

"Kami penuntut umum dalam perkara ini mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menetapkan perkara ini tetap dilanjutkan," ujar Taufik.

Setelah mendengar tanggapan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Gunawan mengatakan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (31/1/2019) dengan agenda putusan sela.

BACA JUGA: Direktur PT MPL Didakwa Mencaplok Aset Pemkab Tangerang

"Majelis hakim akan memutuskan atas eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (pekan) depan," kata Gunawan.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum Tjen Jung Sen, Upa Labuari memohon kepada majelis hakim agar sidang digelar dua kali dalam sepekan. Namun, hakim ketua tidak bisa memenuhi permohonan tersebut karena banyaknya jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tjen Jung Sen diduga telah melanggar pasal 69 dan pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingatkan PT Mitra Propindo Lestari (MPL) untuk menghentikan pembangunan jalan atau akses menuju kawasan industri dan parsial 19.

Karena peringatan tersebut tidak direspons PT MPL, DBMSDA melaporkan perusahaan itu ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL pun ditetapkan sebagai tersangka. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Jual Beli Mortir di Tangerang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler