jpnn.com, TANGERANG - Polrestro Tangerang menggerebek lapak pengepul barang bekas di Jalan KH Ahmad Dahlan, RT005/010, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (7/11) karena melakukan transaksi jual beli mortir. Polisi masih memburu dua orang penjual hulu ledak ke lapak barang rongsokan tersebut.
Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Deddy Supriyadi mengatakan penggerebekan itu dilakukan jajarannya setelah adanya laporan salah satu pemilik bengkel peleburan besi terkait bahan peledak itu. Laporan tersebut pun langsung ditindaklanjuti jajarannya dengan mendatangi lokasi dan mendapati puluhan mortir dan peluru aktif yang diduga milik militer.
BACA JUGA: DPRD Tagih Janji Pemkot Tangani Banjir
"Saat kami periksa memang mortir ini dalam kondisi berkarat, tetapi masih aktif. Barang ini dibeli pemilik lapak dari dua orang yang datang menggunakan mobil untuk menjual besi tua. Cukup banyak mortir yang dijual ke pemilik lapak," katanya, Kamis (8/11).
Dari hasil penggerebekan itu, lanjut Deddy, jajarannya menyita 60 mortir dan tiga proyektil peluru di lapak milik Dafir (37), yang terletak di Cipondoh. Peledak tersebut tersimpan di dalam 4 karung besar dengan berat 240 kilogram. Adapun 57 mortir tersebut berukuran besar dengan panjang 30 cm dan berdiameter 9 cm. Sedangkan 3 mortir lain berukuran kecil dengan panjang 21 cm dan berdianter 6 sentimeter, serta 3 proyektil dengan panjang 15 cm dan berdiameter 30 cm.
BACA JUGA: Buruh Tangerang Tuntut Kenaikan Upah 25 Persen
"Dua pelaku yang menjual bom ini berpakaian seperti pekerja bangunan. Dibawa dari wilayah Kabupaten Tangerang dengan mobil. Pemilik rongsokan ini tidak tahu kalau mortirnya masih aktif," paparnya.
Pemilik lapak membeli mortir dengan harga Rp4.600/kilogram. Kedua orang yang menjual mortir ini datang menggunakan mobil pickup. Kedua pria itu mengenakan pakaian proyek galian. "Penjual seperti pegawai proyek, identitasnya sudah kami kantongi. Sudah dua tim kami kerahkan buat memburu kedua penjual mortir ini," ungkapnya.
BACA JUGA: Air Kampung Picung Tercemar Kimia
Ditanya soal status bos lapak rongsokan dalam kasus itu, Deddy mengaku pihaknya menetapkan Dafir sebagai saksi. Alasannya, pengepul barang bekas ini tak mengetahui besi yang dibelinya dalah mortir aktif. Mortir itu sudah diserahkan ke Sat Gegana Brimob Polda Metro Jaya untuk diamankan.
Sementara, Dafir menuturkan dirinya tak menaruh curiga dengan dua pria yang datang menjual mortar karena katanya mereka mendapatkannya dari ggalian tanah yang berada di Jalan Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Dirinya menebus mortir-mortir itu dengan harga Rp1 juta untuk dilebur. Dafir menambahkan, dirinya berharap polisi dapat menangkap dua pria yang menjual mortir aktif tersebut.(cok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Angkot Minta Trans Tangerang Disetop
Redaktur & Reporter : Adil