Direktur PT MPL Didakwa Mencaplok Aset Pemkab Tangerang

Senin, 17 Desember 2018 – 16:40 WIB
Sidang perkara dugaan pencaplokan aset Pemkab Tangerang. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang perkara dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan terdakwa Tjen Jung Sen (66), Senin (17/12).

Dalam sidang perdana perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Taufiq membacakan surat dakwaan terhadap Direktur PT Mitra Propindo Lestari (MPL), Tjen Jung Sen.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Jual Beli Mortir di Tangerang

JPU mendakwa Tjen Jung Sen telah mencaplok tanah aset Pemkab Tangerang terkait pemanfaatan jalan di Kampung Sungai Turi, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji.

"Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan," ujar Taufik dalam persidangan.

BACA JUGA: DPRD Tagih Janji Pemkot Tangani Banjir

Sebelum naik ke meja hijau, proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang itu telah dikerjakan Februari 2018. Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti berupa dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan akses oleh pengelola swasta di kawasan tersebut.

Atas perbuatannya Tjen Jung Sen didakwa melanggar pasal 69 dan pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

BACA JUGA: Buruh Tangerang Tuntut Kenaikan Upah 25 Persen

Setelah mendengar dakwaan, Tjen Jung Sen dan tim kuasa hukumnya Erlangga mengajukan keberatan atau eksepsi.

Oleh karena itu, Majelis Hakim yang dipimpin Gunawan memutuskan akan melanjutkan persidangan dengan nomor perkara 2506 Pidsus/2018 ini pada sidang berikutnya, Senin (7/1) mendatang.

"Persidangan ini kami tunda hingga Senin 7 Januari dengan agenda eksepsi terdakwa. Saudara tidak di tahan dalam penyidikan, akan tetapi saudara harus mematuhi persidangan," ujar Gunawan.

Kasus ini bergulir setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memberi peringatan kepada PT MPL untuk menghentikan pembangunan usaha di lokasi tersebut.

Pasalnya, tempat usaha tersebut berada di kawasan Sungai Turi yang dilarang mendirikan bangunan. Tjen Jung Sen diduga tanpa izin telah membuat jalan beton di sepanjang bantaran sungai turi menuju lokasi yang dikenal dengan sebutan Parsial 19.

Karena peringatan tersebut tidak diindahkan oleh PT MPL, pihak DBMSDA melapor ke Polda Metro Jaya. Tjen Jung Sen selaku Direktur PT MPL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Air Kampung Picung Tercemar Kimia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler