Perkara Cerai Ribuan, Karena Murtad Cuma Satu Kasus

Sabtu, 12 Januari 2019 – 19:09 WIB
Buku Nikah. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, TEGAL - Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Slawi di Kabupaten Tegal kebanjiran perkara perceraian. Jumlahnya juga meningkat.

Selama 2018, PA Kelas IA Slawi menangani 4.212 perkara perceraian. Angka itu meningkat dibandingkan pada 2017 dengan 4.050 perkara.

BACA JUGA: Ya Ampun, Rino Mengakhiri Napas dengan Caranya Sendiri

Sekretaris Pengadilan Agama Kelas I A Slawi Dedeng Jaelani SH mengungkapkan, terdapat sejumlah kecamatan di Kabupaten Tegal yang menjadi kantong perkara perceraian. Antara lain Kecamatan Suradadi, Warureja, Bumijawa, Bojong, dan Adiwerna.

“Dahulu sempat digulirkan sosialisasi berkaitan dengan pemahaman talak, cerai, dan rujuk yang didukung pelaksanaannya oleh pemerintah daerah. Namun belakangan ini kegiatan tersebut terhenti,” ujar Jaelani seperti diberitakan radartegal.com.

BACA JUGA: 4.454 Pasangan Bercerai, Cinta Tak Semudah Itu Mas..

Jaelani menjelaskan, masa rawan usia perkawinan terjadi pada pasangan yang sudah menginjak usia 30 hingga 40 tahun. Mayoritas perceraian karena salah satu pihak sudah tak mau lagi bersama.

"Untuk faktor yang paling dominan menjadi penyebab perceraian di 2018 adalah pasangan yang meninggalkan salah satu pihak. Angkanya 1.434 kasus,” tuturnya.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Tak Ada Lagi Mendadak Janda di Arab Saudi

Di urutan kedua, faktor dominan yang menjadi penyebab perceraian adalah masalah ekonomi yang mencapai 1.389 kasus. Selanjutnya adalah perselisihan serta pertengkaran terus-menerus mencapai 592 kasus.

Jaelani menegaskan, faktor lain penyebab perceraian adalah kekerasan dalam rumah tangga (44 kasus), poligami (18 kasus), serta kawin paksa (18 kasus). “Murtad sebanyak satu kasus,” paparnya.

Menurut Jaelane, PA Slawi telah melakukan langkah konkret untuk menekan angka perceraian, di antaranya dengan mengacu Peraturan Mahkamah Agung Nomor I/Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Inti mediasi adalah mengurai permasalahan yang dihadapi oleh pasutri yang bersengketa dengan dibantu mediator.

"Intinya sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan pokok perkara yang diajukan dan dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon maka harus diupayakan perdamaian melalui mediasi,” katanya.

Kalau upaya tersebut berhasil, gugatan permohonan bisa dicabut. Namun, kalau kedua belah pihak tidak bisa mengendalikan diri dan harus bercerai, maka perceraiannya diharapkan secara baik-baik. “Hak dan kewajiban keduanya harus terpenuhi,” pungkasnya.(her/ima/zul/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada 2 Bulan, Talut Tol Pejagan - Pemalang Longsor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler