jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengharapkan berkas perkara tersangka ujaran kebencian Asma Dewi dan pimpinan Saracen Jasriadi dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejauh ini, berkas sudah berada di tangan Kejagung.
BACA JUGA: Mabes Polri: Kejiwaan Jasriadi Saracen Masih Normal
"Masih menunggu pemeriksaan penelitian dari kejaksaan. Mudah-mudahan dinyatakan lengkap," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
Mengenai kelengkapan berkas perkara, menurut Fadil, sebenarnya sudah cukup. Namun pihak kejaksaan belum memberikan persetujuan.
BACA JUGA: 3 Saksi Kasus Saracen Mangkir dari Panggilan Bareskrim
Dia menampik jika lambatnya berkas tersebut disetujui karena keterangan Jasriadi yang kerap berubah-ubah.
"Soal keterangan tersangka bukan jadi salah satu alat bukti yang kami punya. Kan kami punya alat bukti lain," jelas Fadil.
BACA JUGA: Mangkir Dua Kali, Bendahara Saracen Bakal Dijemput Paksa
Saat ini polisi telah menyelesaikan berkas perkara terhadap tiga anggota Saracen yakni Sri Rahayu Ningsih, Muhammad Faizal Tonong, dan Muhammad Abdullah Harsono.
Sri Rahayu telah menjalani persidangan di Cianjur, Jawa Barat. Sementara Faizal dan Abdullah berkasnya baru dinyatakan P21 oleh kejaksaan. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gawat! Produsen Hoaks Bisa Berperan Besar di Pemilu 2019
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga