Perkara Suap Izin Usaha Sawit, Bupati Andi Putra Segera Disidang

Rabu, 16 Februari 2022 – 15:35 WIB
Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kiri) akan segera disidang. Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra segera menjalani sidang perkara dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka Andi Putra.

BACA JUGA: KPK Sita Rp 57 Miliar dari Eks Pejabat Kemenkeu

"Telah dilaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, pada 15 Februari 2022 atas nama tersangka AP (Andi Putra) atau Bupati Kuansing dari tim penyidik ke tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/2).

Fikri mengatakan status penahanan Andi menjadi milik jaksa sampai 6 Maret 2022. 

BACA JUGA: Datangi Kantor Anies Baswesdan, Direktur KPK Sebut Banyak Celah Penyimpangan

Politikus Partai Golkar itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Selanjutnya, jaksa akan melengkapi dakwaan selama 14 hari kerja. 

BACA JUGA: Usut Kasus Dana PEN, KPK Mendalami Pertemuan Pejabat Kemendagri dengan Bupati Koltim

Setelah rampung, surat dakwaan itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Fikri.

Dalam kasus ini, KPK juga  menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka. 

Andi diduga meminta uang minimal Rp 2 miliar untuk memperpanjang hak guna usaha perkebunan sawit Sudarso.

KPK menduga Andi dan Sudarso juga menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi, yakni Rp 500 juta pada September 2021 dan Rp 200 juta di 18 Oktober 2021.

Dalam kasus ini, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler