Perkembangan Terbaru Kasus Denny Indrayana Soal Kebocoran Putusan MK

Kamis, 13 Juli 2023 – 23:40 WIB
Arsip foto - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui sambungan virtual dalam Forum Legislasi dengan tema 'Mencermati Putusan MK' di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023). ANTARA/HO-KWP

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan terbaru kasus terkait kasus yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Bareskrim Polri telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Kasus Peluru Menyasar Oknum Polisi di Banten, Begini

Kasus ini terkait kasus kebocoran putusan Mahakamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif dengan terlapor Denny Indrayana.

"Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana) saat ini, 10 Juli 2023 penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (13/7).

BACA JUGA: Lucut Senjata

Ramadhan menyebut dengan telah dilimpahkan-nya SPDP tersebut, maka penanganan perkara dugaan kebocoran putusan MK tentang uji materi sistem pemilu sudah dalam tahap penyidikan.

Terkait kapan Denny Indrayana akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Ramadhan menyebut tahap tersebut dalam berproses, mengingat SPDP baru saja diserahkan per 10 Juli kemarin.

BACA JUGA: Pendiri Football Institute Apresiasi Kapolri Setelah Diperiksa Bareskrim Polri, Begini Katanya

“Ya (panggilan) nanti akan berproses ya, tanggal 10 Juli kemarin (SPDP diserahkan)," ucapnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya menyampaikan telah menerima SPDP dari Penyidik Dittpidsiber Bareskrim Polri atas nama pengguna akun Twittier berinisial DI (Denny Indrayana).

Menurut Ketut SPDP itu terkait peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) dan/atau dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ucap Ketut.

Penyerahan SPDP itu memiliki arti penyidik memberitahukan kepada Kejaksaan bahwa proses penyidikan suatu kasus telah dimulai, sehingga kemudian Kejaksaan RI akan menunjuk jaksa peneliti (P-16) yang akan meneliti kelengkapan berkas perkara guna pembuktian di persidangan.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan perkara Denny Indrayana ke tahap penyidikan pada akhir Juni lalu.

Kabareskrim Polri yang waktu itu dijabat oleh Komjen Pol. Agus Andrianto, Senin (26/6), menyampaikan Polri bakal proporsional dalam mengusut kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif.

Jenderal bintang tiga yang kini menjawab sebagai Wakapolri itu mengatakan secepatnya pihaknya akan meminta atau memeriksa saksi dan juga ahli-ahli terkait kasus tersebut.

Karena, lanjut dia, kasus tersebut sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Dirinya pun memerintah langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Dittipidsiber Mabes Polri untuk menangani kedua kasus tersebut secara cepat.

"Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," ujar Agus ketika itu. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelapor Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Berkata Begini seusai Diperiksa Tim Bareskrim


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler