Perkembangan Terbaru Kasus Peluru Menyasar Oknum Polisi di Banten, Begini

Kamis, 13 Juli 2023 – 23:13 WIB
Ilustrasi - Penyidik dari kepolisian saat melakukan olah TKP kasus peluru menyasar di Cikupa, Tangerang. (Azmi)

jpnn.com - SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyampaikan kabar terbaru kasus peluru menyasar yang dilakukan salah seorang oknum polisi yang mengakibatkan korban dari warga sipil.

Polda menyatakan oknum anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang yang terlibat dalam kasus tersebut telah melanggar kode etik Polri.

BACA JUGA: Ulah Bripda BJL Mengejutkan Poengky Kompolnas, Sungguh Tak Pantas

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto hasil penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan adanya unsur kelalaian atau kurang profesional dalam bertindak.

Penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan oleh tim bidang pembinaan profesi dan pengamanan (Bid Propam) Polda Banten.

BACA JUGA: Begini Nasib 2 Oknum Polisi Pengedar Narkoba di Jatim

"Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda menemukan kurang profesional dalam penanganannya."

"Dalam arti kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut, makanya anggota itu nanti akan dikenakan terkait kode etik," ucapnya.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Narkoba Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Dia menyebutkan sampai saat ini tim dari Bid Propam masih bekerja dengan mengedepankan penyelidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.

"Anggota saat ini masih diamankan di Polda Banten," ucapnya.

Dia mengungkapkan mengenai sanksi yang nantinya akan dikenakan terhadap anggota polisi yang diketahui bertugas di Satuan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang itu bakal ditentukan pada pelaksanaan sidang etik Polri.

"Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, yang jelas sejauh ini (kode etik) yang disangkakan," ujarnya.

Dia menambahkan selama proses pemeriksaan dan penyelidikan Bid Propam Polda Banten juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakan anggota tersebut.

"Terkait dengan kelengkapan seperti surat izin anggota, surat psikologis anggota juga kami periksa dan itu ada semua termasuk senjata api," katanya.

Adapun untuk personel yang melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa rekoset atau pantulan proyektil menyasar di Tangerang itu berinisial RE dengan pangkat Bripka.

"Yang diperiksa ada dua anggota, satu di antaranya sebagai saksi" kata dia.

Sebelumnya, Dua warga asal Kabupaten Tangerang, Banten yang merupakan pasangan suami istri dilaporkan menjadi korban rekoset atau pantulan proyektil dari tembakan anggota polisi setempat.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7), sekitar pukul 14.00 WIB. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Perkosaan oleh 2 Oknum Polisi, Pernyataan Mbak MS Mengejutkan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler