jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan perkembangan terbaru kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjerat Ismail Bolong sebagai tersangka.
Jenderal bintang 2 itu menyebut penyidik Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan.
BACA JUGA: Komjen Agus Sebaiknya Tidak Ikut Menangani Kasus Ismail Bolong
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Ismail Bolong, dua orang lainnya, yakni BP dan RP.
Saat ini, penyidik fokus melengkapi pemberkasan tiga tersangka.
BACA JUGA: Pengacara Ismail Bolong Tak Ingin Publik Dibohongi Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan
"Fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Dedi di Jakarta, Minggu (18/12).
Eks Kapolresta Kediri itu menyampaikan jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, pihaknya melimpahkan para tersangka beserta barang bukti alias tahap dua agar kasus segera disidangkan.
BACA JUGA: Pengusutan Mafia Tambang Ilegal Butuh Dukungan Presiden, Kasus Ismail Bolong Pintu Masuk
"Apabila berkas sudah lengkap nanti dilakukan pelimpahan tahap dua, baik barang bukti dan tersangka untuk menjalani proses persidangan," terang mantan Kapolsek Serpong itu.
Ismail Bolong dkk dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 36 dump truck, tiga unit telepon genggam berikut SIM card.
Kemudian tiga buah buku tabungan dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB serta dua buah eksavator dan dua bundle rekening koran. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama