Perkembangan Terbaru Kasus Makar Mantan Kapolda Metro Jaya

Kamis, 04 Juli 2019 – 20:10 WIB
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) M. Sofyan Jacob. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah berusaha menyelesaikan proses pemberkasan kasus makar dengan tersangka Komjen (Purn) Sofyan Jacob. Rencananya, berkas bakal segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas itu akan dikirim besok (5/7). "Berkas akan dikirim pekan ini. Jumat, kirim berkas ke kejaksaan," ujar dia kepada wartawan, Kamis (4/7).

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Polisi Harus Setop Kasus Eggi Sudjana karena Belum Cukup Bukti

Menurut Argo, nantinya pihak Kejati DKI Jakarta akan memeriksa berkas tersebut. Kalau berkas kasus dinyatakan lengkap, maka polisi diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti agar kasus segera masuk ke persidangan. Namun, apabila berkas kasus belum lengkap, maka berkas akan kembali dikembalikan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Ada Bukti Video

BACA JUGA: Siapa sih Aktor Utama Kerusuhan 21 – 22 Mei?

Argo menambahkan, dikarenakan berkas sudah hendak dilimpahkan, sehingga tak ada lagi pemeriksaan yang akan dilakukan. "Enggak ada (pemanggilan lagi). Sudah cukup keterangan yang ada," imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

BACA JUGA: Penuhi Panggilan Polda Metro, Sofyan Jacob: Saya Purnawirawan Polri Taat Hukum

Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob yang juga mantan kapolda Metro Jaya itu melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Insyaallah Eks Kapolda Metro Jaya Siap Ladeni Penyidik soal Sangkaan Makar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler