Perkembangan Terbaru Soal Aturan Pengeras Suara Masjid

Sabtu, 26 Februari 2022 – 20:33 WIB
Ilustrasi pengeras suara di masjid. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah memperkuat kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) terkait program akustik pengeras suara di masjid dan musala.

Program tersebut bagian dari tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022.

BACA JUGA: Kakek Penjahit Ajak Masuk Gadis di Bawah Umur, Barang Buktinya Pakaian Dalam

"Ini adalah upaya kami untuk meningkatkan kualitas suara dari masjid maupun musala yang ada di Indonesia," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam pernyataannya, Sabtu (26/2). 

Dia mengharapkan kerja sama ini bisa memberikan pelatihan terhadap takmir-takmir masjid, termasuk memberikan bantuan yang dibutuhkan. 

"Kementerian Agama tidak hanya mengatur urusan pengeras suara, tetapi juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas para takmir masjid dan musala," jelasnya. 

Terkait sosialisasi SE Menag Nomor 05/22, Kamaruddin meminta Kepala Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag, KUA, hingga para Penyuluh Agama Islam (PAI) di daerah untuk aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat agar mereka makin paham urgensi dari edaran ini. 

"Kami memiliki puluhan ribu Penyuluh Agama Islam yang siap menyosialisasikan tujuan dan urgensi dari edaran Menag. Kami berharap melalui peran penyuluh ini, sosialisasi makin masif dan tepat sasaran," jelasnya. 

Kamaruddin juga menambahkan Kemenag juga menjalin kerja sama dengan pihak terkait, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam. 

"Kami berasama-sama dengan DMI, MUI, dan ormas Islam terus melakukan sosialisasi urgensi dari edaran ini," kata dia. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: SE Menag Bukan Larangan Azan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara

BACA JUGA: Peringatan! Bagi Pengguna Ponsel Android Hindari 21 Aplikasi Ini, Berbahaya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertikaian Berdarah 2 Pasang Ayah - Anak, Calon Pengantin Tewas Mengenaskan


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler