jpnn.com, JAKARTA - Ratusan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2021 di Kabupaten Pidie, Aceh akhirnya tidak meneruskan aksi mogok mengajar.
Ini setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie memutuskan akan membayarkan gaji guru PPPK.
BACA JUGA: Gawat, Para Guru PPPK Mulai Mogok Mengajar, Ketum PTKNI: Kemendikbudristek Jangan Diam
Ketum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) H. Nasrullah mengungkapkan Kadisdikbud Kabupaten Pidie Yusmadi sudah memanggil para guru PPPK yang mogok pada Senin, 3 Oktober. Dalam pertemuan tersebut disepakati gaji guru PPPK akan dirapel.
"Teman-teman guru PPPK tidak melanjutkan aksi mogok mengajar. Mereka sudah bertemu kadis dan dijanjikan akan dirapel gajinya," kata Nasrullah yang juga konseptor GTKHNK35 kepada JPNN.com, Rabu (5/10).
BACA JUGA: Djohar Arifin Waswas Ada Mogok Nasional Guru & Dosen, Mas Nadiem Kebanyakan Program
Meski begitu dia tetap berharap ada kepastian soal sumber gaji PPPK. Jangan sampai ada lagi daerah yang PPPK-nya mogok kerja.
Sebelumnya, Nasrullah menyebutkan di daerah-daerah sudah mulai ada gerakan untuk mogok mengajar dari para guru yang sudah lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2021.
BACA JUGA: Gaji belum Dibayar, Guru Kontrak Mogok Mengajar
"Situasi makin gawat saja sekarang, karena guru PPPK yang sudah mengantongi NIP dan SK ancang-ancang mogok mengajar," kata Nasrullah pada Selasa, 4 Oktober.
Saat pemerintah mengumumkan bahwa PPPK digaji dari pusat, Nasrullah mengakui langsung menghubungi bupati di kampungnya (Kabupaten Pidie) supaya mengajukan formasi sebanyak-banyaknya. Bupati pun mengajukan banyak formasi.
Namun faktanya bikin pemda terkaget-kaget. Pemda justru dibebankan untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK .
"Kami heran mengapa sekarang ceritanya berubah. Pada saat banyak guru yang lulus, mendapatkan NIP PPPK serta SK ternyata sumber gajinya masih belum jelas antara pusat dengan daerah," tuturnya.
Nasrullah mengungkapkan sejak 3 Oktober guru PPPK yang telah mendapatkan SK mulai mogok kerja. Itu karena pemda tidak ada anggaran untuk membayar gaji, sedangkan bupati saat ini sudah berganti ke pelaksana tugas (Plt.).
Dia mempertanyakan kepada pemerintah siapa sebenarnya yang membayar gaji guru PPPK. Apakah pemerintah pusat atau daerah. Jika membebankan pemda, otomatis banyak kepada daerah yang memilih tidak merekrut PPPK.
Untuk mencegah mogok massal guru PPPK, Nasrullah mendesak Kemendikbudristek membantu daerah untuk meng-cover PPPK yang belum digaji pemda.
Ini sebagai tanggung jawab pemerintah pusat atas program satu juta PPPK yang ternyata tidak dibarengi dengan kesiapan daerah mengalokasikan anggaran gaji untuk tahun ini.
"Tolong Kemendikbudristek jangan tinggal diam. Kami khawatir ini akan membesar, karena banyak pemda yang kesulitan membayar gaji guru PPPK," pungkas Nasrullah. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad