jpnn.com, MANADO - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Utara telah memperketat penerbitan paspor. Hal itu sebagai upaya antisipasi kemungkinan penggunaan paspor oleh warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bergabung dengan kelompok ISIS di luar negeri.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Dodi Karnida mengatakan, pengetatan penerbitan paspor itu diberlakukan di seluruh kantor imigrasi (Kanim) di provinsi berjuluk Bumi Nyiur Melambai itu. Yakni Kanim Manado, Bitung, Tahuna dan Kotamobagu.
BACA JUGA: WN Filipina Masuk Sulut secara Ilegal, Imigrasi Siapkan Proses Hukum
Pengetatan penerbitan paspor itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Pondang Tambunan melalui surat edaran kepada para kepala Kanim. Dodi menjelaskan, merujuk surat edaran itu maka petugas imigrasi ketika melakukan sesi wawancara kepada pemohon paspor harus melakukan pendalaman atas alasan pemohon mengajukan pembuatan identitas untuk bepergian ke luar negeri itu.
“Petugas juga harus memperhatikan dengan cermat riwayat perjalanan yang tertera dalam paspor. Termasuk bagi mereka yang memohon penggantian paspor,” tuturnya, Jumat (30/6).
BACA JUGA: Menkumham Buka Perkemahan Remaja Nasional PGI-GMIM 2017, Ini Pesannya
Surat edaran dari anwil Kemenkumham Sulut itu merupakan bagian dari pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan itu mengatur pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap WNI yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk wilayah Indonesia, dan yang berada di luar wilayah Indonesia.
Dodi menjelaskan, hal ini terkait atas ramainya aksi penyerangan petugas kepolisian yang diduga dilakukan oleh simpatisan ISIS. Antara lain peristiwa penyerangan terhadap polisi di Polda Sumatera Utara, Minggu (25/6) dan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (30/6).
BACA JUGA: Penjaga Pintu Utama Lapas Gagalkan Upaya Memasukkan Sabu-Sabu
Berdasar identifikasi kepolisian terhadap pelaku penyerangan Mapolda Sumut terungkap bahwa salah satu pelaku bernama Syawaluddin Pakpahan pernah bertempur di Suriah. “Pernah menetap di Suriah diduga merupakan simpatisan ISIS,” ujarnya.
Karenanya, Kanwil Kemenkumham Sumut pun melakukan upaya dini untuk mencegah kemungkinan WNI mengajukan permohonan pembuatan paspor yang akan digunakan untuk menuju Suriah. Upaya pengawasan ketata itu juga diberlakukan kepada WNI pemohon paspor yang pernah memiliki riwayat perjalanan ke Suriah.
Sebab, merunut peristiwa belakangan hari ini, terdapat WNI yang dicurigai masih berpikiran untuk berperang seperti di Suriah.
Dodi menuturkan bahwa nanti akan dokumentasi data tentang orang-orang seperti Syawaludin. Selanjutnya, data itu akan didiskusikan dengan instansi terkait supaya hal-hal yang tidak diinginkan dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga potensi penyelewengan dapat dilumpuhkan pada titik imajiner (dilumpuhkan sebelum terjadi penyerangan/tindak pidana).
“Hal ini merupakan realisasi dari Tri Fungsi Imigrasi yang pertama yaitu Pelayanan dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.
Adapun fungsi-fungsi lainnya yaitu fungsi Penegakkan Hukum bias berbentuk Penyidikan Keimigrasian (Pro Justitia) dan yang terakhir adalah Fungsi Fasilitator Penunjang Pembangunan Ekonomi Nasional misalnya memberikan pelayanan izin tinggal bagi para investor asing, pelayanan terhadap para wisatawan asing dan lain-lain. Tri Fungsi Kemigrasian ini diatur dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aplikasi Sidbankum BPHN Kemenkumham Menuju Top 40 Inovasi Pelayanan Publik
Redaktur : Tim Redaksi