Ujian Mandiri, PTN Nakal Harus Diberi Sanksi

Jumat, 14 Januari 2011 – 15:47 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) wajib untuk memberikan sanksi kepada pihak perguruan tinggi negeri (PTN) yang melanggar aturan pemerintah terkait pelaksanaan ujian mandiri.

"Pemerintah seharusnya tidak hanya memberikan teguran terhadap sejumlah PTN yang berencana mengadakan ujian mandiri sebelum pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN)Seharusnya, pemerintah memberikan sanksi yang tegas bagi PTN yang melanggar peraturan," ungkap Raihan di Jakarta, Jumat (14/1).

Raihan menjelaskan, di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 34 Tahun 2010 pasal 6 ayat (3), sudah dinyatakan secara tegas bahwa pola penerimaan mahasiswa baru secara mandiri dilaksanakan setelah pelaksanaan pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional

BACA JUGA: Kemdiknas Minta UGM Taati Aturan

"Oleh karena itu, jika ada PTN yang hendak melaksanakan ujian mandiri, seharusnya dilaksanakan setelah pelaksanaan SNMPTN yang dijadwalkan tanggal 31 Mei sampai 1 Juni 2010,” tukasnya.

Selanjutnya, pengumuman hasil ujian mandiri pun harus dilakukan setelah pengumuman hasil SNMPTN
Hal ini, lanjut Raihan,  untuk memberikan kepastian bagi setiap peserta, apakah mereka diterima atau tidak dalam SNMPTN tersebut

BACA JUGA: Formula Baru Unas Dikhawatirkan Timbulkan Stres

Sehingga, para calon mahasiswa peserta ujian pun tidak akan dihinggapi kebingungan nantinya, jika dihadapkan pada pilihan jurusan mereka.

"Karena, jika penyelenggaraan dan pengumuman ujian mandiri dilakukan sebelum SNMPTN, seringkali terjadi karena mereka sudah diterima lewat ujian mandiri dan diwajibkan membayar sejumlah uang tertentu, mereka juga diterima lewat jalur SNMPTN
Alhasil, uang yang mereka keluarkan pun tidak bisa dikembalikan," papar Raihan.

Lebih jauh, Raihan menambahkan, setiap PTN pun harus benar-benar memenuhi ketentuan PP Nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal Pasal 53B ayat (1)

BACA JUGA: Manajemen Trisakti Ilegal Didesak Hengkang

Yaitu bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, wajib menjaring peserta didik baru program sarjana melalui pola penerimaan secara nasional paling sedikit 60 persen dari jumlah peserta didik baru yang diterima untuk setiap program studi pada program pendidikan sarjanaPP ini pun kemudian dipertegas dalam Permendiknas tersebut, yaitu pasal 3 ayat (1).

"Baik PP maupun Permendiknas ini pun, sudah secara tegas menyatakan tentang kewajiban bagi tiap PTN untuk menerima mahasiswa baru minimal 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dari kalangan tidak mampu secara ekonomi," ujar Raihan.

Di samping itu, dalam Pasal 11 Permendiknas tersebut, juga dinyatakan bahwa biaya penerimaan mahasiswa baru dibebankan pada anggaran perguruan tinggi yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan"Jika diketahui dan terbukti ada PTN yang mengabaikan dan melanggar peraturan tersebut, sudah sewajarnya Kemdiknas memberikan sanksi yang tegas," tandasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UGM Ngotot, Fasli Jalal Berang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler