Perkosa Anak Tiri, Kena Tujuh Tahun Bui

Rabu, 24 Juli 2013 – 08:02 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Kebejatan Rokim mendapat hukuman setimpal. Pria yang telah memerkosa Lala (nama samaran) yang merupakan anak tirinya selama tiga tahun itu dihukum tujuh tahun penjara.

Hingga sekarang, Lala masih trauma jika bertemu ayahnya. Hukuman itu diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/7). "Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak," kata majelis hakim yang diketuai Suko Triono dalam sidang terbuka.

BACA JUGA: Ladeni Pemabuk, Anggota TNI Malah Dibui

Vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa terbukti memerkosa anaknya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Menurut hakim, fakta dalam sidang mengungkap bahwa perbuatan itu dilakukan kala ibu korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang berangkat pagi dan pulang petang.

Selama sang ibu bekerja, Lala lebih sering tinggal bersama ayahnya di kos. Kesempatan tersebut dimanfaatkan Rokim untuk berulah. Tak sabar dengan penolakan anaknya, Rokim mengeluarkan senjata pemungkas berupa ancaman.

BACA JUGA: Pelajar Terlibat Komplotan Curanmor Dibekuk

Kasus tersebut terkuak setelah Lala curhat kepada salah seorang tantenya dan langsung diteruskan dengan laporan polisi. Sampai sekarang, korban tinggal dengan tantenya karena takut kepada Rokim meski dia berada di dalam penjara.

Jaksa Hasan Effendi menyatakan tidak mengajukan banding. Sebab, keinginannya dikabulkan hakim. "Saya tuntut tujuh tahun, hakim vonis tujuh tahun," katanya. (eko/c6/diq)

BACA JUGA: Cipta Kondisi Garuk Penjudi Online Beromzet Rp 2 Miliar

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... ABG Ngaku Diperkosa di Kebun Karet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler