jpnn.com - BOGOR – Suminto (62), warga Jalan Batu III, RT05/06, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor nyaris tewas dikeroyok massa setelah tertangkap basah menyetubuhi remaja yang memiliki keterbelakangan mental (idiot) berinisial PA (19), yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasus pemerkosaan itu terjadi di belakang rumahnya, Rabu (25/6). Namun beruntung aksi main hakim sendiri itu berhasil dihentikan salah satu tokoh masyakat sempat. Guna penyelidikan lebih lanjut, kakek lima cucu itu diserahkan ke polisi.
BACA JUGA: Anak Direhabilitasi Narkoba, Orang Tua Bisa Dipenjara
Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Condro Sasongko menuturkan, masih menyelidiki kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang mengalami keterbelakangan mental. Mereka pun telah melakukan visum terhadap korban untuk membuktikan tuduhan yang dilayangkan warga dan keluarga korban.
Akibat perbuatannya, Suminto dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang persetubuhan yang dilakukan terhadap perempuan yang tidak berdaya atau memiliki keterbelakangan mental.
BACA JUGA: Cari Alumni Dolly, Ketemunya Pasangan Bukan Suami-istri
”Ancaman hukumannya di atas 9 tahun penjara,“ kata Condro.
Condro menjelaskan pihak keluarga sempat mencari keberadaan korban, tapi ada informasi kalau korban ada di rumah tersangka. Kemudian didatangi dan korban ditemukan sedang bersama pelaku. Sementara ini, pelaku sudah empat kali menyetubuhi korban. Melihat pelaku menyetubuhi korban warga marah dan langsung mengeroyok hingga babak belur.
BACA JUGA: Siswi SD Disetubuhi Ayah di Samping Ibunya
Namun aksi main hakim sendiri itu tidak sampai fatal. Salah atu warga berhasil meredam kemarahan warga dan membawa tersangka ke polisi. ”Saat dibawa ke kantor polisi kondisi tersangka sudah dalam keadaan babak belur,“ tandasnya.(cok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Todongkan Pistol ke Mantan Pacar, Tentara Palsu Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi