Perkosa Murid di Kelas, Guru Dibui 8 Tahun

Kamis, 28 November 2013 – 10:42 WIB

jpnn.com - JAMBI - Albertusidha (42), guru salah satu SMP di Jambi, yang memperkosa anak didiknya di ruang kelas divonis 8 tahun penjara.  Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (26/11), kejadian memilukan itu terjadi saat korban yang selesai mengaji bertemu Albertusidha pada Desember 2009.

Korban yang berusia 14 tahun itu diajak ke ruang kelas dan di lantai ruangan itu Albertusidha memperkosa korban. Perlawanan korban sia-sia, sebab tenaganya kalah kuat. Perbuatan tersebut diulangi hingga beberapa kali.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Kritis Dibacok

Atas perbuatannya, guru tamatan S1 itu dituntut jaksa selama 12 tahun penjara. Pada 30 Juli 2013, Pengadilan Negeri (PN) Sangeti memvonisnya dengan hukuman 8 tahun penjara. Atas vonis ini , Albertusidha banding. Menurutnya, tidak ada saksi yang melihat kejadian tersebut, putusan hanya didasarkan kepada keterangan korban. Namun permohonan banding ini ditolak.

"Menguatkan putusan PN Sengeti yang dimohonkan banding," putus majelis banding yang beranggotakan Dharma E Damanik, Wahidin dan Surasi Silalahi.

BACA JUGA: 47 Ribu Pil Koplo Disita

Dalam putusan tertanggal 2 Oktober 2013 itu, Pengadilan Tinggi Jambi juga menolak pembelaan terdakwa yang disampaikan di persidangan pada 30 Juli 2013 karena pengacara terdakwa belum diangkat sumpahnya. Menurut PT Jambi, visum et repertum terhadap korban sudah benar dan sudah dipertimbangkan dengan tepat oleh PN Sengeti.

Sementara itu, Nur Winardi Kasipidsus Kejari Muarojambi saat dikonfirmasi, akan mencari tahu putusan tersebut. “ Kita siap melakukan eksekusi jika putusannya sudah keluar,”tegasnya. (wne/net)

BACA JUGA: Motor Protolan Dicurigai dari Begal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setor Upal Rp 2,2 Juta ke Bank


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler