DENPASAR - Orang tua korban pemerkosaan, dengan inisial APs, 14, pada Penampahan Galungan, resmi melaporkan rekan dekat anaknyaDari laporan polisi LP-B/1047/2010/SPK menyatakan bahwa pelaku pemerkosaan bernama Komang Indra, 19, seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Denpasar yang tinggal di Jalan Tukad Pakerisan Denpasar Selatan.
Kejadian pemerkosaan dilakukan oleh Komang Indra pada satu minggu lalu, tepatnya, Sabtu, awal bulan ini
BACA JUGA: Dua Anggota Geng Motor Ditangkap
Saat itu, pelaku membawa korban APs yang tinggal di Kelan Kuta itu kesebuah vila, disebelah mal Hardys di Jalan Tukad Pakerisan Panjer"Korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh pelaku
BACA JUGA: Janda Cilik Ketangkap Curi Motor
sehingga korban merasa ketakutan dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban," ujar salah satu sumber dikepolisian kemarin (19/5)Sedangkan polisi sampai saat ini masih menelusuri kemana larinya pelaku yang melakukan persetubuhan dibawah umur terhadap APs
BACA JUGA: Rampok Bersenpi Keliaran di Kerawang
"Kami masih selidiki pelakuKami masih kembangkan kasus ini melalui laporan yang diberikan orang tua korban," ujar petugas itu.Polisi telah mengantongi identitas pelakuDan pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak, dengan hukuman kurungan maksimal mencapai 15 tahunDan diperkirakan juga terjerat pasal 285 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Sedangkan Kasat Reskrim Poltabes Denpasar, Kompol Arief Sugiarto bersama Pahumas Poltabes Denpasar, Kompol Sang Gde Sukawiyasa belum bisa dikonfirmasiMereka kompak mematikan HP, baik nomor CDMA maupun GSM(dra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Booking Dua Pemijat, Kakek Jantungan Tewas
Redaktur : Tim Redaksi