Perkuat Kemenangan Jokowi-JK, Serahkan Resume 54 Halaman ke MK

Selasa, 19 Agustus 2014 – 16:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini (19/8) tim kuasa hukum pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode 1014-2019, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) menyerahkan kesimpulan atas proses persidangan sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Jokowi-JK sebagai pihak terkait menyerahkan resume setebal 54 halaman yang berisi berbagai dalil untuk mematahkan gugatan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK, Ridwan Darmawan mengatakan, pihaknya telah menyusun resume itu sesuai hukum acara MK. "Ada 54 halaman, isinya kesimpulan atas keseluruhan proses persidangan sejak mulai awal hingga akhir kemarin. Sistematikanya tentu saja sesuai dengan hukum acara praktik kebiasaan di MK," kata Ridwan usai menyerahkan resume kubu Jokowi-JK ke kepaniteraan MK.

BACA JUGA: Ikatan Alumni Lemhanas 49 Dukung Ide Jokowi soal Tol Laut

Ridwan menambahkan, isi resume juga mempertegas berbagai hal yang sudah diungkap tim hukum Jokowi-JK dalam persidangan MK. Termasuk pula berbagai bantahan dari keterangan saksi dan berbagai bukti yang dihadirkan di persidangan MK untuk mematahkan dalil kubu Prabowo-Hatta.

"Jadi ini penegasan dari pihak terkait (Jokowi-JK) bahwa permohonan pemohon (Prabowo-Hatta) tidak terbukti. Tentu saja resume kami didasarkan pada kesaksian para saksi yang dihadirkan pihak terkait maupun termohon (KPU, red). Bahwa tudingan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif di pilpres itu tak terbukti," tegasnya.

BACA JUGA: DPK dan DPKtb Bermasalah? Ini Alasannya

Karenanya Ridwan mengatakan, Tim Hukum Jokowi-JK dalam resume itu memohon kepada majelis hakim MK untuk menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta, sekaligus menguatkan keputusan KPU tentang hasil pilpres. "Kami berharap majelis hakim MK dapat mengesampingkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan tentu saja semua putusan apapun kita serahkan kepada mahkamah," pungkasnya.(ara/jpnn)

 

BACA JUGA: Massa Pro Prabowo-Hatta Kencingi Logo CSIS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Boleh Impor Pegawai dari Daerah Lain


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler