Perkuat PKH, Mensos Imbau Pemda Alokasikan Dana Dampingan

Selasa, 05 Maret 2019 – 13:12 WIB
Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Harry Hikmat meninjau pencairan PKH di Cilacap beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau Pemerintah Daerah untuk memperkuat Program Keluarga Harapan (PKH) dengan mengalokasikan dana dampingan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Alokasi dana dampingan telah diatur dalam Permensos 1 Tahun 2018 pasal 57, bahwa sumber pendanaan PKH dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota,” kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (5/3).

BACA JUGA: Mensos: Tagana Masuk Sekolah Siap Jadi Gerakan Nasional

Dalam Pedoman Umum Program Keluarga Harapan Bab II, Huruf A, poin 8 menyatakan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berperan dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan, termasuk SDM pelaksana PKH sesuai dengan komitmen.

Seperti diketahui, Mensos telah mengirim surat kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia dengan nomor 202/MS/C/12/2018 tanggal 28 Desember 2018. Dalam suratnya, Mensos menyatakan bahwa penyediaan alokasi dana penyertaan PKH melalui APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, minimal sebesar lima persen.

BACA JUGA: Jokowi: Manfaatkan PKH untuk Peningkatan Gizi Anak

"Pemda mempunyai kewajiban untuk menyediakan alokasi anggaran minimal lima persen dihitung dari total bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) baik di provinsi maupun di kabupaten/kota,” tegas Agus.

Menurut Mensos, alokasi dana penyertaan digunakan untuk mendukung kegiatan PKH, di antaranya menyediakan kantor Sekretariat Kabupaten / Kota dan Kecamatan untuk Administrator Database dan Pendamping Sosial PKH. Menyediakan fasilitas pendukung di sekretariat PKH antara lain komputer, meja kerja dan kursi, printer, ATK, AC, alat transportasi, alat komunikasi, alat dokumentasi, sepatu dan lemari penyimpanan dokumen.

BACA JUGA: Sssttt.. Ada Temuan Masalah Penyaluran Bansos

Dana penyertaan, menurut Agus, juga bisa untuk operasional bagi Koordinator Kabupaten / Kota, Supervisor PKH, Pendamping Sosial dan Administrator Database PKH Kabupaten/Kota. Cetak atau pengadaan formulir verifikasi fasdik faskes kesos sistem pengaduan masyarakat dan formulir pemutakhiran.

"Biaya operasional pengiriman formulir hasil verifikasi faskes fasdik dan kesos dari Kabupaten/Kota Pelaksana PKH ke Provinsi. Sosialisasi PKH tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan atau Desa," jelas Agus.

Pemda juga diimbau untuk mensinergikan program penanggulangan kemiskinan lainnya khususnya yang didanai APBN, "Sinergi program akan mempercepat KPM keluar dari kondisi kemiskinan untuk mencapai hidup yang lebih sejahtera," ungkap Mensos.

Sementara, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat mengimbau kepada seluruh Koordinator PKH untuk mengawal surat edaran dapat dilaksanakan di seluruh provinsi, kabupaten / kota.

"Kami minta seluruh Koordinator Wilayah dan Koordinator Kabupaten/Kota untuk memastikan Pemda merespon surat edaran tersebut dan bisa dilaksanakan di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota," harap Dirjen.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Saksikan Langsung Warga Tarik Duit PKH


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler