Perlu Dialog Dalam Uji Publik RPP Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 12 September 2023 – 17:20 WIB
Ilustrasi - Pengamat teknologi informasi (TI) Heru Sutadi menilai perlu adanya dialog dalam uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah Perlindungan Data Pribadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat teknologi informasi (TI) Heru Sutadi menilai pemerintah perlu melakukan dialog dalam uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Data Pribadi (RPP PDP).

Uji publik lewat tatap muka atau menggelar focus group discussion perlu dilakukan untuk menjaring berbagai potensi kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tersebut.

BACA JUGA: Tingkatkan Literasi Pelaku Usaha Lokal, Pemerintah Terus Dorong Pengembangan Ekonomi Digital

"Jadi, bukan hanya minta tanggapan isi aturan lewat email, tetapi harus lebih ada dialog dan interaktif," ujar Heru dalam keterangannya, Selasa (12/9).

Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka partisipasi publik terhadap RPP PDP sejak 31 Agustus lalu.

BACA JUGA: Kemenkominfo Gandeng PPATK Buru Rekening Judi Online

Masyarakat bisa memasukkan tanggapan melalui laman https://pdp.id hingga 14 September mendatang.

Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, pihaknya membuka partisipasi publik untuk memberi kesempatan bagi pengendali data pribadi, prosesor data pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi di sektor privat maupun publik, untuk dapat mempelajari dan mempersiapkan teknis implementasi pada masing-masing institusi.

BACA JUGA: Akun YouTube DPR Diretas, Kemenkominfo Berkomentar Begini

Salah satu ketentuan dalam RPP yang perlu didiskusikan dengan pelaku usaha adalah aturan yang mewajibkan pelaku usaha sebagai pengendali data untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi dalam waktu 3x24 jam.

Kewajiban tersebut berlaku untuk penghentian, penundaan dan pembatasan pemrosesan data pribadi, serta pemberian akses kepada subjek data.

Batas waktu yang diatur dalam draf aturan jauh lebih pendek dibanding standar internasional.

General Data Protection Regulation (GDPR), regulasi mengenai pemrosesan data pribadi di Uni Eropa yang telah efektif berlaku sejak 2018, memberikan waktu satu bulan bagi perusahaan untuk memenuhi hak pemilik data pribadi dan bisa diperpanjang menjadi 60 hari.

Menanggapi hal ini Heru yang juga Direktur Eksekutif ICT Institute mengatakan bisa saja aturan turunan UU PDP lebih ketat dibandingkan GDPR karena tantangan Indonesia berbeda.

Namun, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengapa batas waktu tersebut yang diambil.

Sebab, dengan batas waktu hanya 3x24 jam, baik pengendali data maupun pemroses data harus menyiapkan data protection officer yang bekerja setiap hari untuk menindaklanjuti permintaan masyarakat atau pemilik data kepada pengendali dan pemroses data.

Hal ini bisa menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku usaha, tetapi bisa juga tidak, tergantung pengaturan di internal perusahaan.

Menurut Heru, meskipun perubahan data bisa dilakukan serta merta, pemerintah tetap perlu memeriksa kembali apakah ada perusahaan yang membutuhkan waktu lebih lama.

Jika ada yang membutuhkan penambahan waktu, pemerintah perlu memeriksa rasionalitasnya.

Misal, dari sisi jumlah dan kompleksitasnya.

Meski demikian, tidak seolah-olah semuanya dianggap sekian juta permintaan dalam waktu bersamaan dan semua menjadi kompleks.

"Perlu aturan lebih terperinci, mana yang bisa dilakukan dalam 3x24 jam dan mana yang membutuhkan waktu lebih lama."

"Penghapusan data, misalnya, bisa dilakukan saat itu juga ketika deaktivasi akun atau berhenti berlangganan layanan tertentu."

"Namun, mungkin saja ada yang membutuhkan waktu lebih lama karena perlu verifikasi data," katanya.

Sejumlah negara juga memberikan waktu lebih lama dalam aspek pemrosesan data ini.

Misalnya, Malaysia yang memberikan waktu selama 21 hari untuk pemrosesan dan pembaruan data.

Sementara di Hong Kong, tenggat waktunya hingga 40 hari. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng KWI, Kominfo Berantas Hoaks Jelang Pemilu 2024


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler