Perlu Dibahas, Pemilu di Aceh Ditunda atau Tidak

Minggu, 06 April 2014 – 21:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai penyelenggara pemilu, partai politik, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah pusat, harus segera duduk bersama untuk membahas dan menetapkan status penyelenggaraan Pemilu di Aceh.

"Hari ini (Minggu, red) sudah H-3 Pemilu. Harus segera ditetapkan apakah kekerasan yang terjadi di sana membuat pemilu di Aceh perlu ditunda pelaksanaannya, atau akan tetap diselenggarakan pada 9 April 2014," katanya saat dihubungi JPNN, Minggu (6/4).

BACA JUGA: Setahun, Kiriman Uang TKI Asal Jatim Mencapai Rp 3,10 Triliun

Menurut Said, dalam pertemuan tersebut perlu membahas dan memertimbangkan berbagai aspek, sebelum sampai pada kesimpulan menunda atau tidak menunda. Salah satunya memertimbangkan kondisi psikologis masyarakat Aceh yang akan menjadi pemilih.

"Harus dipastikan bahwa pemilih benar-benar terbebas dari rasa takut. Pemilu hanya dapat diselenggarakan dalam suasana yang damai. Tidaklah dapat diselenggarakan pemilu jika pemilihnya diliputi kekhawatiran, kecemasan, dan rasa takut," katanya.

BACA JUGA: 1,5 Juta Pekerja di Surabaya Diliburkan saat Hari Coblosan

Said menilai, kalau situasi Aceh disimpulkan sedang mengalami gangguan keamanan, maka merujuk ketentuan Pasal 230 Undang-Undang Pemilu, tahapan pemungutan dan penghitungan suara dapat ditunda pelaksanaannya.

Di mana terhadap penundaan itu dapat dilakukan pemilu lanjutan. Pemilu lanjutan menurut UU pemilu adalah pemilu untuk melanjutkan sebagian tahapan yang mengalami penundaan, salah satunya akibat munculnya gangguan keamanan.

BACA JUGA: Puting Beliung Hantam 4 Kampung di Sukabumi

"Jika memang harus ditunda, maka harus ada penjelasan apakah penundaan dilakukan untuk seluruh Provinsi Aceh atau hanya sebagian Kabupaten/kota saja. Ini bergantung kepada penilaian dari pihak keamanan," katanya.

Kalau yang mengalami gangguan keamanan hanya sebagian Kabupaten/Kota saja, maka penundaan, kata Said, tidak perlu dilakukan di seluruh daerah di Aceh. Cukup di daerah yang mengalami gangguan keamanan saja.

"Jika dalam hal pembahasan bersama disepakati tidak dilakukan penundaan pelaksanaan pemilu, maka harus benar-benar ada jaminan kepada pemilih di Aceh untuk dapat menggunakan hak suaranya di TPS (tempat pemungutan suara) tanpa dihantui rasa takut," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Separatis Papua Disinyalir Terkait Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler