Perlu Dibentuk Tim Penentu Jenis Pelayanan BPJS Kesehatan

Minggu, 20 Januari 2019 – 15:28 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kemenkes telah mengeluarkan aturan baru tentang layanan BPJS Kesehatan. Nantinya, peserta BPJS akan dikenakan biaya Rp20 ribu untuk sekali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan B. Sementara, untuk kelas C, D, dan klinik utama sebesar Rp10 ribu.

Jika penyakit kronis dan sering melakukan kontrol, maka dikenakan pembayaran maksimal Rp350 ribu. Dengan ketentuan maksimal 20 kali kunjungan selama tiga bulan.

BACA JUGA: Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan: Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan

Sedangkan, rawat inap, hanya membayar 10 persen dari total tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG). “Paling tinggi membayar Rp30 juta,” ucap Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Budi Mohamad Arief, Jumat (18/1). Jadi, BPJS yang akan membayar sisa dari urun biaya rumah sakit.

Kebijakan itu sontak mendapat sorotan masyarakat. Salah satunya dari Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.

BACA JUGA: Bayar Iuran BPJS Kesehatan Sekarang dengan Autodebit

Menurutnya, urun biaya yang diatur dalam Permenkes ini bisa digunakan sebagai cara mengurangi defisit BPJS Kesehatan. ”Ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk mengendalikan biaya INA CBGs,” ujarnya.

Timboel mengatakan, BPJS Watch mendorong pembentukan tim yang objektif dalam mengusulkan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan urun biaya.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan: Pelayanan Bayi Baru Lahir Menurut Perpres 82

Pada pasal 4 Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih biaya dalam Progam Jaminan Kesehatan tersebut ditulis bahwa Menteri Kesehatan harus menetapkan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan urun biaya.

”Saya mengusulkan agar ada perwakilan dari peserta JKN yang bisa diwakili oleh YLKI atau BPJS Watch di tim tersebut,” katanya.

Dengan melibatkan unsur peserta, maka keputusan juga berpihak pada peserta. Peserta JKN terlindungi dalam mekanisme urun biaya ini.

Kedepan dalam pelaksanaannya pun pemerintah dan BPJS Kesehatan harus melakukan pengawasan.

Faskes juga wajib menginformasikan jenis pelayanan kesehatan yang dikenai biaya dan estimasi besaran urun biaya. ”Jangan sampai ada unsur paksaan terhadap peserta JKN,” tutur Timboel. (han/lyn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Baru soal BPJS, Ini yang Diatur Perpres 82 Tahun 2018


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler