jpnn.com - jpnn.com - Muhammadiyah berharap, keberadaan pabrik Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang) bisa meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Muhammadiyah beranggapan, tak ada alasan melarang Semen Rembang beroperasi.
BACA JUGA: Industri Lokal Keteteran Lawan Serbuan Baja Tiongkok
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, sikap organisasinya itu berdasarkan UUD 1945 yang menjelaskan bahwa kekayaan alam Indonesia dikuasai oleh negara dan digunakan demi kepentingan rakyat.
Menurut Mu'ti, dengan penjelasan UUD 1945 itu bisa disimpulkan bahwa negara berhak memanfaatkan tanah, air dan kekayaan alam yang hasilnya membawa rakyat sejahtera.
BACA JUGA: Genjot Industri Domestik, BUMN Harus Diutamakan
"Sesuai UUD 1945 dalam hal kepentingan umum, rakyat harus merelakan haknya karena ditujukan pada akhirnya untuk kesejahteraan semua juga. Demikian halnya dengan kasus pembangunan pabrik semen di Rembang," ujar Mu'ti.
Kendati dijamin UUD 1945, ucap Mu'ti, pihak industri BUMN seperti Semen Rembang juga harus memperhatikan beberapa aspek.
BACA JUGA: Kenaikan Harga Baja Industri Hilir Lebih Tinggi
Mu'ti menyebutkan, paling utama industri yang berlangsung seperti Semen Rembang tetap tak merusak lingkungan dan alam serta nasib kelanjutan hidup masyarakat.
"Tidak merusak alam, apalagi terkait dengan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang dan masyarakat adat. Jika ada tanah penduduk yang dibebaskan atau diambil alih, maka ganti untungnya harus layak sehingga masyarakat tidak buntung," ujar Mu'ti.
Begitu juga dengan sisi ekonomis, Mu’ti berharap kehadiran Semen Rembang, betul-betul harus berdampak kepada masyarakat sekitar industri Semen Rembang.
Mu'ti mengatakan, masyarakat perlu memperoleh kesempatan dan pemerataan kerja serta santunan, seperti pendidikan juga kesehatan.
Menyikapi polemik pro dan kontra keberadaan Semen Rembang yang berlangsung hingga kini di lapisan masyarakat, Mu'ti mengungkapkan, banyak hal yang patut menjadi perhatian sektor industri lainnya ke depannya sehingga persoalan serupa tidak terulang.
Mu'ti mengatakan, sejak awal perlu disusun jalan tengah yang diharapkan menguntungkan sektor industri dan masyarakat sekitarnya.
Misalnya saja, ucap Mu'ti, paling penting adalah dispensasi atau penggantian lahan masyarakat terutama yang berprofesi petani.
"Masyarakat bisa diberikan modal usaha dan keterampilan untuk membangun kemandirian ekonomi. Kalau masyarakat kehilangan lahan dan pekerjaan maka mereka akan jatuh kemudian menjadi beban negara," ungkap Mu'ti.
Alternatif lainnya, tutur dia, industri BUMN bisa memfasilitasi khusus dan memberikan kesempatan masyarakat sekitarnya guna bedol desa.
Dengan begitu, masyarakat sekitar industri BUMN bersangkutan bisa melakukan aktivitas usaha baru di wilayah lainnya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa kelayakan kelanjutan Semen Rembang akan ditangani tim kecil yang terdiri dari Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Staf Presiden.
Sebelumnya juga diketahui bahwa Semen Rembang telah memiliki izin lingkungan perubahan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 9 November lalu.
Masa depan kelayakan Semen Rembang ditetapkan pada 17 Januari mendatang setelah mendapatkan rekomendasi dari tim kecil.
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGN Perbesar Ritel Gas Tanpa Dana APBN
Redaktur & Reporter : Ragil