Perlu Legal Audit HPL Gelora BK

Senin, 16 November 2009 – 19:26 WIB
JAKARTA - Legal audit terhadap penguasaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Gelora Bung Karno (BK) dipandang sangat diperlukan, guna mendorong perkembangan penguasaan HPL sebagai fungsi pelayanan publik tanpa mengabaikan fungsi perdatanya"Terutama terhadap aspek dasar kerjasama dengan pihak ketiga, seiring dengan telah diberlakukannya UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," kata Dr Rildo Ananda Anwar SH MH, di Jakarta, Senin (16/11).

Kedua UU dan PP yang dimaksud, lanjut Rildo, secara tegas menjelaskan bahwa (terhadap) barang milik negara sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau dari perolehan lainnya yang sah, ditegaskan bahwa pihak ketiga yang memperoleh hak atas tanah di atas HPL tidak diperkenankan menjadikannya objek built operate transfer (BOT) sebagai jaminan hutang

BACA JUGA: Lagi, Jaksa Kembalikan Berkas Bibit

Untuk kawasan Gelora BK sendiri, awalnya tanah yang dibebaskan melalui Kepres RI Nomor 11 tahun 1959 tentang pembentukan Badan-badan Organisasi Penyelenggara Asian Games itu adalah 723,17 Ha, dengan komposisi khusus untuk lokasi pembangunan sarana dan prasarana fisik Asian Games seluas 286,76 Ha.

"Saat ini, telah terjadi berbagai perkembangan yang sangat dinamis meliputi eksistensi dan kelembagaannya
Di situlah legal audit sangat diperlukan," kata Rildo Ananda Anwar yang juga Sekretaris Mensesneg itu.

Hubungan hukum antara pemegang HPL Gelora BK dengan pengelola, menurut Rildo pula, merupakan hubungan penyerahan kewenangan untuk mengelola tanah yang berdiri di atas HPL Nomor 1/Gelora

BACA JUGA: Konflik KPK-Polri Habiskan Energi

Sedangkan hubungan hukum antara pemegang HPL Gelora BK dengan pihak ketiga adalah hubungan pemanfaatan sebagian tanah HPL Nomor 1/Gelora, yang terjalin melalui perjanjian dengan proses berbeda.

"Sebelum tahun 1989, atau sebelum penerbitan HPL No.1/Gelora, hubungan hukum dilakukan melalui pelepasan hak atas tanah
Sementara sesudah terbitnya HPL No.1/Gelora, kerjasama terwujud melalui perjanjian pemanfaatan tanah," terang Rildo pula.

Terhadap perbedaan ini, Rildo memandang, di masa datang harus ditegaskan bahwa HPL bukan atas tanah sebagaimana Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria

BACA JUGA: Laporan Ary Belum Masuk Penyelidikan

"HPL adalah hak menguasai negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang HPL," katanya.

Aset-aset Gelora BK yang dipergunakan oleh negara/pemerintah sendiri, antara lain seperti gedung MPR/DPR, TVRI, SMUN 24, Puskesmas, kantor kelurahan, Kantor Depdiknas, Kantor Mennegpora, serta Kantor Kehutanan"Itu semua harus ditata dan diperjelas dasar penggunaan tanahnya di atas tanah HPL No.1/Gelora, sehingga tercipta kepastian hukum dan neraca asetnya yang akuntabel," imbuh Rildo Ananda Anwar(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Sabarno Bantah Kesaksian Kepala Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler