jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk memberlakukan program tax amnesty tahap selanjutnya. Karena target pemerintah dari kebijakan yang dilaksanakan sepanjang 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, tidak tercapai.
"Jadi harapan pemerintah untuk dapat menambah pemasukan negara dari pajak, belum sesuai yang diharapkan," ujar Sarman di Jakarta, Rabu (5/4).
BACA JUGA: Wow, Harta Orang Kepri di Luar Negeri Capai...
Menurut Sarman, sampai sejauh ini program tax amnesty tercatat hanya diikuti 956.793 wajib pajak. Padahal jumlah wajib pajak di Indonesia saat ini mencapai 32 juta jiwa lebih.
Karena itu, Sarman menilai ada beberapa faktor yang perlu menjadi perhatian dan evaluasi pemerintah. Dari sisi sosialisasi, selama ini dinilai masih belum maksimal. Banyak pelaku usaha kecil menengah misalnya, masih bingung dengan program tersebut. Akhirnya banyak pelaku UKM yang tak ikut program tax amnesty.
BACA JUGA: Sri Mulyani Bekukan Izin 676 Importir di Batam
"Jadi untuk mencapai target, pemerintah perlu mempertimbangkan program tax amnesty tahap berikutnya, dengan sosialisasi yang volumenya semakin banyak di kalangan pelaku UKM," kata Sarman.
Bila perlu kata pria yang juga menjabat Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta ini, pemerintah dalam waktu tertentu, membuka klinik konsultasi di pusat-pusat perbelanjaan. Klinik ini untuk memberikan keleluasaan kepada UKM menanyakan berbagai informasi yang mereka butuhkan.
BACA JUGA: KPP Pratama Bidik Pengemplang Pajak
Dia yakin dengan adanya program tax amnesty tahap berikutnya dan sosilisasi yang lebih gencar, kesadaran masyarakat akan semakin tinggi. Di sisi lain, pemerintah juga dapat memberikan jaminan, bahwa dana yang didapatkan akan dikeloa dengan baik, transparan dan akuntabel dan tidak dikorupsi.
“Karena maraknya isu-isu korupsi akhir-akhir ini secara psikologis membuat masyarakat enggan ikut program tax amnesty," pungkas Sarman.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow, Uang Tebusan Tax Amnesty Kepri Capai Rp 1,172 T
Redaktur & Reporter : Ken Girsang