jpnn.com, BATAM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindak tegas para wajib pajak yang tak membuat surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) selama program tax amnesty.
Hasilnya, sedikitnya 676 importir terdeteksi tak membuat surat pemberitahuan pajak (SPT). Tak main-main, izin impor 676 importir tersebut pun langsung dibekukan.
BACA JUGA: Bea Cukai Segel Kapal Bermuatan Scrap Ilegal
Bahkan Ditjen Bea Cukai juga telah memblokir izin 30 perusahaan gudang berikat yang tidak menyampaikan SPT.
Tak hanya itu, Ditjen Bea Cukai juga telah memblokir izin impor 9.568 perusahaan yang tidak melakukan impor selama 12 bulan.
BACA JUGA: BPS: Jumlah Wisman Singapura ke Kepri Turun 25 ribu
Ditjen Bea Cukai juga sudah mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat serta 88 penerima fasilitas kawasan berikat.
Nah, dari perusahaan-perusahaan yang izin impornya dibekukan dan dicabut itu, ternyata ada beberapa perusahaan dari Batam.
BACA JUGA: Perusahaan Asal Singapura Produksi Smartphone di Batam
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) KPU BC BP Batam, Mujayin. "Iya ada importir berisiko tinggi yang tidak menyampaikan SPT Pajak Kepada Ditjen Pajak," ujar Mujayin kepada Batam Pos, Selasa (5/4).
Namun Mujayin belum bisa membuka data-data importir asal Batam yang izin impornya dibekukan.
"Server di sini beda dengan server di tempat lain. Beri waktu saya seminggu nanti saya kasih," janjinya kepada media.
Namun ia mengingatkan jika yang dimaksud media adalah importir di kawasan berikat, Batam bukanlah kawasan berikat lagi, melainkan kawasan perdagangan bebas.
Sebelumnya tim reformasi perpajakan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan, Sri Muyani menjelaskan sejumlah kebijakan baru.
Salah satunya adalah analisis bersama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Ditjen Pajak dalam sektor kepabeanan serta cukai mengenai penertiiban importir beresiko tinggi dan tidak menyampaikan laporan SPT.(leo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Horee.. Ratusan Honorer K2 Itu Resmi Diangkat Jadi PNS
Redaktur & Reporter : Budi