Perlu Payung Hukum, Guru Swasta-PTT Sulit jadi CPNS

Kamis, 07 April 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA - Keinginan kalangan guru honorer swasta untuk menjadi PNS tidak akan mudah terealisasikanPasalnya, untuk diangkat menjadi CPNS, ternyata perlu regulasi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP).

"Sampai saat ini, belum ada regulasi untuk mengangkat tenaga guru honorer swasta menjadi PNS," kata Direktur Pengendalian Kepegawaian I Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bosman Sitinjak, di Jakarta, Kamis (7/4).

Diakui Bosman, banyak tenaga guru honorer swasta yang mendesak pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi CPNS seperti guru honorer di sekolah negeri

BACA JUGA: Polisi Batal Lakukan Rekonstruksi Malinda

Namun permintaan tersebut tidak bisa direalisasikan, karena memang belum ada payung hukum untuk mengangkat guru honorer maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) di sekolah-sekolah swasta menjadi CPNS.

Meski demikian, Bosman mengatakan, Komisi II DPR RI dan pemerintah sedang memikirkan regulasi untuk kesejahteraan mereka tersebut
"Untuk menjadikan mereka CPNS, perlu payung hukum

BACA JUGA: UU Keimigrasian Larang Kawin Ecek-ecek

Kecuali guru bantu nasional yang ditempatkan di sekolah swasta
Itu pun harus memenuhi kriteria," terangnya.

Sedangkan terkait honorer kategori II, Bosman mengatakan bahwa sejauh ini belum ada petunjuk teknis untuk memprosesnya lebih lanjut

BACA JUGA: Batal Menghadap Kapolri, Briptu Norman Ketemu Tukul

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri PU: Presiden Hanya Minta Tinjau Ulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler