"Jadi, bukan ditolak dibangun(Presiden) Tidak ngomong begitu
BACA JUGA: Patrialis: UU Keimigrasian Lindungi HAM WNI
Tapi diminta (oleh) Bapak Presiden untuk ditinjau kembaliBACA JUGA: Gubernur Diminta Evaluasi Gedung Mewah
Bapak Presiden memahami pentingnya (gedung baru), tapi coba dicek ukuran luasnyaDjoko menambahkan, instruksi untuk meninjau ulang kembali ini, juga berlaku hingga ke rencana pembangunan gedung di daerah
BACA JUGA: Eksepsi Hengky Terkait Substansi Penerimaan Dana TC
Pasalnya paling tidak, ada sembilan kementerian dan lembaga yang tengah mengajukan anggaran di atas Rp 100 miliar, hanya untuk pembangunan gedung saja.Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono juga menilai bahwa pernyataan Presiden SBY itu bukan untuk melarangMelainkan menurutnya, hanya meminta lembaga masing-masing untuk melakukan evaluasi ulangTerutama dengan mempertimbangkan faktor kepatutan dan standar pembangunan gedung negara.
"Jadi, tidak dibatalkan, tapi dibuat dengan lebih sederhana, fungsional, dan dibuat dengan standar yang ada," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pula(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Instruksikan Pemangkasan Anggaran
Redaktur : Tim Redaksi