UU Keimigrasian Larang Kawin 'Ecek-ecek'

Kamis, 07 April 2011 – 18:33 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengingatkan, peristiwa kawin semu yang kerap terjadi antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing, dilarang oleh Undang-Undang (UU) Keimigrasian yang baru saja disahkan oleh Sidang Paripurna DPR RI.

"Dalam UU Keimigrasian yang baru, ditegaskan bahwa orang asing tidak boleh kawin dengan orang Indonesia kalau hanya untuk 'ecek-ecek'Kalau mau kawin dengan orang Indonesia, harus sungguh-sungguh dan jangan main-main, karena negara juga punya konsekuensi tanggungjawab atas perkawinannya," kata Patrialis, usai jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).

Kalau orang asing itu kawin dengan orang Indonesia motifnya hanya untuk main-main, lanjut Patrialis, itu sama saja dengan mempermainkan negara

BACA JUGA: Batal Menghadap Kapolri, Briptu Norman Ketemu Tukul

Karena itu menurutnya, harus diberi ancaman sanksi.

Terkait dengan larangan kawin semu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Bambang Irawan, kepada JPNN menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelaku kawin semu itu cukup berat
"Pelaku dipenjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang pun mengutip Pasal 135 dari UU Keimigrasian yang melarang kawin semu tersebut

BACA JUGA: Menteri PU: Presiden Hanya Minta Tinjau Ulang

"Setiap orang yang melakukan perkawinan semu dengan tujuan untuk memperoleh dokumen keimigrasian, dan/atau untuk memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," paparnya
(fas/jpnn)

BACA JUGA: Patrialis: UU Keimigrasian Lindungi HAM WNI

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Diminta Evaluasi Gedung Mewah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler