"Dalam UU Keimigrasian yang baru, ditegaskan bahwa orang asing tidak boleh kawin dengan orang Indonesia kalau hanya untuk 'ecek-ecek'Kalau mau kawin dengan orang Indonesia, harus sungguh-sungguh dan jangan main-main, karena negara juga punya konsekuensi tanggungjawab atas perkawinannya," kata Patrialis, usai jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).
Kalau orang asing itu kawin dengan orang Indonesia motifnya hanya untuk main-main, lanjut Patrialis, itu sama saja dengan mempermainkan negara
BACA JUGA: Batal Menghadap Kapolri, Briptu Norman Ketemu Tukul
Karena itu menurutnya, harus diberi ancaman sanksi.Terkait dengan larangan kawin semu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Bambang Irawan, kepada JPNN menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelaku kawin semu itu cukup berat
Lebih lanjut, Bambang pun mengutip Pasal 135 dari UU Keimigrasian yang melarang kawin semu tersebut
BACA JUGA: Menteri PU: Presiden Hanya Minta Tinjau Ulang
"Setiap orang yang melakukan perkawinan semu dengan tujuan untuk memperoleh dokumen keimigrasian, dan/atau untuk memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," paparnyaBACA JUGA: Patrialis: UU Keimigrasian Lindungi HAM WNI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Diminta Evaluasi Gedung Mewah
Redaktur : Tim Redaksi