Perlu Revisi UU Otsus Papua

Rabu, 18 November 2009 – 10:51 WIB

 JAYAPURA- Salah satu penggagas Otsus (otonomi khusus) Papua, MohA Musaad, pemerintah Jakarta perlu melakukan revisi atau merekonstruksi kembali pelaksanaan otsus di Papua, karena dalam pelaksanaannya selama ini banyak yang bertentangan dengan UU Otsus

BACA JUGA: Wakil Bupati Caplok Tanah Warga

Sebut saja soal pengangkatan Kapolda atau Kajati di Papua, yang dalam UU Otsus disebutkan harus dengan persetujuan Gubernur Papua, "apakah hal ini sudah dilakukan?" tanya Moh
A Musad

BACA JUGA: Kelaparan Yahukimo, Tunggu Bantuan dari Pusat



Kemudian pembagian dana Otsus yang digelontorkan dari pusat, kemudian dibagi dengan perbandingan 70 untuk Provinsi Papua dan 30 persen untuk Provinsi Papua Barat
Termasuk juga, masalah alokasi kursi legislatif keterwakilan orang asli Papua yang selama ini merujuk aturan yang ada, hanya satu seperempat dari jumlah kursi di DPR Papua  yang mengacu pada kondisi DPR Provinsi Papua

BACA JUGA: Lagi, 5 Aktivis Greenpeace Ditahan

Dimana saat ini bukan hanya dihasilkan peruntukan 11 kursi untuk DPR di Provinsi Papua tapi juga saat ini sudah ada alokasi Sembilan kursi bagi Provinsi Papua Barat.
  
Kondisi tersebut belum termasuk banyak kewenangan yang harusnya mampu dilaksanakan di Papua melalui Perdasus sebagai turunan dari UU Otsus, tapi tidak bisa berjalan karena hingga saat ini secara resmi dalan lembaran Negara tidak ada penetapannya.  " Ini jelas sudah sangat jauh jika didasarkan dengan aturan yang ada," katanya.
  
Menurut Musa'ad, apa yang terjadi bukan hanya bertentangan dengan UU Otsus,  tapi jika mungkin nanti dilakukan pemeriksaan dalam kaitan tertib kebijakan dengan aturan yang ada, bisa-bisa semua pengambil kebijakan bisa terkena pelanggaran." Karena itu, UU Otsus perlu diperbarui kembali," katanya.
 
Berkaca pada pada sesama penyandang Otsus yang berada diujung barat Indonesia, Provinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD), kerangka kebijakan yang bisa dijadikan pedoman yang susuai dengan aturan resmi jelas sangat ketinggalan jauh, karena UU Otsus di Aceh sudah direvisi sesuai perkembangan daerah
  
Ia menerangkan UU Otsus di Aceh dengan UU no 18/2001 saat ini sudah ada UU baru mereka no 11/2007 yang mengatur berbagai aturan sesuai dengan dinamika  di Aceh.  Menyinggung usia Otsus yang sudah memasuki usia ke delapan tahun, menurutnya saat ini belum banyak perkembangan yang bisa dinikmati berdasarkan semangat UU Otsus di Papua saat iniKendati diakui dari segi kucuran alokasi dana yang begitu besar, pencapaian dari segi pembangunan hanya berkisar 15 persen saja.

"Orientasi kita soal Otsus mungkin soal banyaknya dana saja tetapi banyak melupakan persoalan krusial lainnya," ujarnyaDirinya berharap, semua pihak khususnya pengambil kebijakan di daerah ini bisa mencarikan solusi untuk kemungkian merevisi UU Otsus, sehingga sebelum masa Otsus berakhir, Otsus memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat Papua"Otsus hendaknya jadi sarana untuk kemajuan kita bukan dijadikan tujuan,"  katanya.(eno/aj)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jembatan Ambruk, Petani Merugi


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler