Perlu Sanksi Agar Mobilisasi PNS Saat Aksi 412 Tidak Terulang

Selasa, 06 Desember 2016 – 17:05 WIB
Suasana aksi 412 di kawasan Car Free Day, Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (4/12). FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Aksi Parade Kita Indonesia (PKI) pada 4 Desember — dikenal dengan 412— yang digagas partai koalisi pengusung pasangan Basuki Tjahja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat (Ahok-Djarot) mendapat sorotan keras aktivis muda Islam, Pahmuddin Kholik. Pasalnya, aksi yang dipelopori Partai Golkar dan Nasdem ini diwarnai mobilisasi aparat sipil negara (ASN) dari sejumlah kementerian dan lembaga.

“Ini kami anggap sangat mencederai netralitas PNS. Beginilah kalau lembaga negara dikuasai kader-kader partai,” tegas Wasekjen PU PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, Selasa (6/12).

BACA JUGA: Lokasi Sidang Ahok Jangan Terlalu Didramatisasi

Dua kementerian yang menonjol memobilisasi ASN pada parade yang bertepatan dengan Car Free Day (CFD) itu adalah Kementerian Sosial dan Kementerian Perdagangan. Kedua lembaga ini ditengarai memobilisasi PNS dengan menerbitkan Surat Edaran.

Kementerian Sosial menerbitkan Surat Edaran diteken Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial, Pepen Nazzaruddin, tertanggal 2 Januari. Surat itu mewajibkan seluruh pegawai beserta keluarga turun dalam Parade Bhinneka Tunggal Ika. Namun Kemensos membantah surat tersebut dengan dalih imbauan tersebut terkait Hari Kesetiakawanan Nasional, bukan Aksi 412 meski waktunya bersamaan dengan aksi 412.

BACA JUGA: Pengawasan di Kejagung Disoal Politikus PDIP

Di Kementerian Perdagangan, anjuran meramaikan 412 berbalut Surat Edaran Olahraga Bersama Menteri Perdagangan di lokasi yang sama. SE itu mewajibkan setiap Unit Eselon II menghadirkan minimal 10 orang, dan lengkap dengan mengajukan daftar peserta.

Belakangan, Sekjen Kemendag, Srie Agustina yang meneken surat tersebut membantah SE itu terkait dengan Aksi 412. Srie menyebutnya kebetulan saja, dan menegaskan sifatnya tidak wajib.

BACA JUGA: Begini Cara KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Muhaimin Iskandar

“Kami menengarai itu bukan kebetulan. Semua orang tahu kalau Nasdem yang mengusung Ahok-Djarot di Pilkada DKI berhasil mendudukkan kadernya Enggartiasto Lukito sebagai Menteri Perdagangan. Wajarlah jika ikut bertanggung jawab meramaikan parade 412 karena digagas oleh partainya. Enggartiasto itu Ketua DPP Nasdem Bidang Pemenangan Politik. Siapa yang berani membantah kalau Aksi 412 itu sangat berbau politik pilkada?,” kata Pahmuddin.

Pahmuddin mendesak presiden mengambil tindakan tegas pada menteri yang menyeret lembaganya bermain politik praktis.

“Presiden harus bersikap tegas. Copot menteri yang seperti ini. Jangan malah membiarkan. Apa kita rela kelembagaan negara menjadi alat partai politik? Kalau dibiarkan pasti akan berulang.”

UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melarang PNS terlibat penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.

"Sanksinya bukan ringan. Langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan kalau terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas," ujarnya.

Desakan serupa sebelumnya datang dari Ketua Umum KB PII Nasrullah Larada. Dia  menyatakan, keterlibatan kementerian melalui suat resmi kepada staf PNS merupakan sikap kekanak-kanakan. Apalagi jika kegiatan tersebut merupakan upaya membalas dan menandingi gerakan jutaan umat Islam dalam Aksi Super Damai 212.

Ia menyarankan agar Presiden Joko Widodo memberikan sanksi tegas kepada instansi atau kementerian yang terbukti secara resmi melibatkan PNS dalam Aksi 412.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Gulung Jaringan Teroris, Aksi 212 Bersih dari Teror


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler