jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai penegakan hukum dalam kasus korupsi memerlukan rekonstruksi ulang. Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyatakan, diperlukan sanksi selain hukuman pidana demi memberikan efek jera kepada pelaku kasus korupsi.
Hal tersebut disampaikan Din terkait dengan kajian situasi nasional dan kebangsaan di kantor pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (30/10). Dia mengungkapkan, rekonstruksi langkah pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara masif dan disertai terobosan-terobosan hukum.
BACA JUGA: Anis dan Saldi Matta Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Luthfi
"Harus ada pemiskinan untuk para koruptor. Pembersihan seluruh aparat dan institusi birokrasi," tegasnya.
Din menambahkan, suara untuk mengatur mekanisme pembuktian hukum terbalik perlu dilakukan penegak hukum. Pembuktian hukum terbalik bisa menjadi indikator penting bahwa para pejabat publik memiliki harta benda yang bersih.
BACA JUGA: Ratu Atut Bisa Dimakzulkan
"Pembuktian terbalik ini bukan usul original Muhammadiyah. Sudah ada suara-suara sebelumnya. Meski begitu, usul tersebut patut dihidupkan kembali," ujarnya.
Pemimpin bangsa, lanjut Din, sebaiknya juga bisa menjadi teladan untuk mengembangkan perilaku hidup sederhana. "Muhammadiyah juga memandang perlu dilakukannya gerakan pertobatan nasional. Termasuk, pengasingan sosial dan sanksi moral keagamaan terhadap koruptor," ungkapnya.
BACA JUGA: Isi Petikan dan Amar Putusan Berbeda
Secara garis besar, Din turut menyoroti masalah bangsa yang saat ini terjadi. Mulai politik transaksional, sikap konsumtif yang tinggi, dominasi asing, sikap hidup instan, serta kesenjangan yang menganga. Menurut dia, harus ada konsensus nasional yang melibatkan seluruh komponen penting bangsa Indonesia.
Din menuturkan, ide pembentukan konsensus itu merupakan hasil pembahasan panjang. Hal tersebut berawal dari rapat internal dan silaturahmi ke-5 tokoh bangsa. Silaturahmi tersebut dihadiri 30 tokoh bangsa. (bay/c5/tom)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengasingan Sosial untuk Koruptor
Redaktur : Tim Redaksi