Perluas Jangkauan Pasar, Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas KB ke Perusahaan Ini

Rabu, 04 September 2024 – 17:12 WIB
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas kawasan berikat (KB) ke pada produsen sabun, PT Orson Indonesia. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin fasilitas kawasan berikat (KB) ke pada produsen sabun, PT Orson Indonesia.

Izin itu diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi pada Jumat (23/8).

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Eks Penindakan, Sebegini Nilainya

Menurut Rusman, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor.

"Fasilitas KB diharapkan bisa memberikan kemudahan kepabeanan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menghasilkan produk yang lebih kompetitif di kancah mancanegara," kata dia.

BACA JUGA: Gelar Diskusi Pemanfaatan DBHCHT dengan Pemda, Bea Cukai Bahas Hal Ini

PT Orson Indonesia adalah perusahaan yang berdiri sejak 2002 dan berfokus pada produksi sabun.

Namun ke depan, perusahaan ini akan merambah ke produk berbentuk aerosol, seperti hair spray dan dry shampoo.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Berikan Izin Fasilitas PLB untuk PT Surya Inti Primakarya

Saat ini, PT Orson Indonesia memasarkan produknya ke berbagai pasar internasional termasuk Amerika Selatan, Timur Tengah, Asia, Afrika, dan Australia.

Penambahan produk aerosol diharapkan dapat memperluas pasar perusahaan dan memberikan peluang baru dalam industri kosmetik dan perawatan pribadi.

“Jadi, dengan izin kawasan berikat ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas jangkauan produk baru ke depannya,” tutup Rusman. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Pelaku Usaha di Jatim Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Gencarkan Asistensi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler