Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Eks Penindakan, Sebegini Nilainya

Rabu, 04 September 2024 – 14:56 WIB
Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Pabrik Gula Madukismo. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di Pabrik Gula Madukismo, pada Kamis (29/8).

Kegiatan pemusnahan itu terlaksana berkat kerja sama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta.

BACA JUGA: Bea Cukai Surakarta Gagalkan Pengiriman 570.400 Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Tedy Himawan menjelaskan BMMN yang dimusnahkan hari ini (29/8) merupakan hasil dari penindakan terhadap barang-barang ilegal, baik mandiri maupun hasil sinergi antara Bea Cukai Yogyakarta dengan para aparat penegak hukum lainnya.

"Barang-barang tersebut berupa rokok yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang tidak memenuhi ketentuan larangan pembatasan,” ujar Tedy Himawan.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB Kepada PT Container Sukses Logistik, Ini Tujuannya

Tedy mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada periode Mei 2023 hingga Januari 2024 yang saat ini telah ditetapkan sebagai BMMN.

Pemusnahan BMMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta selaku pengelola barang milik negara (BMN).

BACA JUGA: Bea Cukai Cirebon Gagalkan Peredaran 354 Ribu Rokok Ilegal yang Diangkut Mobil di Tol Palikanci

Tedy memerinci barang-barang yang dimusnahkan meliputi barang kena cukai ilegal berupa 489.424 batang rokok dengan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 629.914.060,00, barang impor berupa 720 butir obat-obatan dengan perkiraan nilai sebesar Rp 800.000,00; 11 pasang sepatu dengan perkiraan nilai sebesar Rp 11.000.000,00, 25 buah lensa kontak dengan perkiraan nilai sebesar Rp620.000,00.

Total nilai barang-barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp 642.334.060,00.

Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Hal itu bertujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta selaku saksi pelaksanaan pemusnahan.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Tedy. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Primata Langka di Bandara Soetta, Pelakunya WN Mesir


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler