Gelar Diskusi Pemanfaatan DBHCHT dengan Pemda, Bea Cukai Bahas Hal Ini

Senin, 02 September 2024 – 19:13 WIB
Bea Cukai menggelar diskusi program pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di Kota Parepare, pada Senin (26/8). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar diskusi program pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di Kota Parepare, pada Senin (26/8) dan Kabupaten Pamekasan, pada Selasa (20/8).

Kegiatan itu bertujuan untuk melakukan koordinasi dan monitoring pemanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diterima di tiap-tiap daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB Kepada PT Container Sukses Logistik, Ini Tujuannya

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-215/PMK.07/2021 disebutkan bahwa pemanfaatan DBH CHT diprioritaskan untuk mendanai tiga hal penting, meliputi bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, bidang penegakan hukum sebesar 10 persen, dan bidang Kesehatan sebesar 40 persen.

“Program pemberantasan barang kena cukai ilegal sendiri termasuk dalam pemanfaatan DBH CHT di bidang penegakan hukum,” ujar Encep.

BACA JUGA: Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung Amankan 302.452 Rokok Ilegal di Sobontoro

Dia menambahkan kegiatan pada bidang penegakan hukum terbagi menjadi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, meliputi sosialisasi tatap muka dan non-tatap muka, iklan pada media massa, dan bentuk sosialisasi lainnya.

Ada juga pemberantasan BKC ilegal, seperti pengumpulan informasi BKC ilegal, operasi pemberantasan BKC ilegal, dan penyediaan sarana/prasarana pemberantasan BKC ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Fasilitasi Ekspor Tuna Segar Senilai Hampir Rp 1 Miliar ke Jepang dan AS

Dawny Marbagio, Kepala Kantor Bea Cukai Parepare menyampaikan ucapan terima kasih atas koordinasi dan kerja sama dalam rangka pemanfaatan DBH CHT yang selama ini telah berjalan dengan baik antara Bea Cukai Parepare dan Pemerintah Kabupaten Barru.

“Dukungan dalam pelaksanaan operasi pasar yang selama ini berjalan sangat membantu dalam rangka menekan peredaran angka rokok ilegal. Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan DBH CHT, khususnya dalam pemberantasan BKC ilegal,” ujar Dawny.

Sementara itu, Bea Cukai Madura juga turut mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan DBH CHT melalui monitoring dan evaluasi (monev) yang dilaksanakan di Kabupaten Pamekasan, pada Selasa (20/8).

Kegiatan monev turut dihadiri oleh Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Bea Cukai Madura, dan PJ. Bupati Pamekasan.

“Kunjungan (monev) ini juga menjadi sarana untuk mendengarkan langsung aspirasi dan tantangan yang dihadapi daerah dalam pengelolaan DBH CHT. Diharapkan sinergi antara Bea Cukai, Kemenkeu, dan pemerintah daerah dapat semakin memperkuat dampak positif DBHCHT bagi masyarakat,” pungkas Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai dan RMCD Menggelar Operasi JTFN 2024 di Perbatasan Indonesia-Malaysia


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler