Perlukah Jasad Mirna Diautopsi untuk Memastikan Kematiannya?

Jumat, 09 September 2016 – 05:03 WIB
Djadja Surya Atmadja, saat bersaksi di sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Foto: Imam Husein/Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Proses persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga meningggal karena keracunan kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih terus menjadi perhatian. 

Apalagi setelah dua saksi ahli yang meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso dihadirkan.   

BACA JUGA: Inga Inga..Mulai Hari ini Truk Barang Dilarang Beroperasi

Keterangan Prof Beng Beng Ong dari Australia dan ahli patologi forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Djaja Surya Atmadja seolah meruntuhkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Beng Beng Ong dan Djaja Surya meyakini bahwa Mirna meninggal bukan keracunan sianida. Nah, untuk memastikan penyebab kematian korban maka perlu dilakukan autopsi. 

BACA JUGA: Diisukan Kembali Jadi Menteri ESDM, Archandra Bilang...

Lihat: Mirna Tewas bukan Karena Sianida? Itu Fakta, Bukan Keyakinan

Bagaimana tanggapan JPU? Ardito Muwardi, salah seorang anggota JPU yang dihubungi mengatakan tak perlu lagi dilakukan autopsi. 

BACA JUGA: Usai Geledah Rumah Bupati, KPK Periksa Sekda dan 3 Kabid Pemkab Banyuasin

Alasannya, JPU sangat yakin Mirna tewas karena meminum kopi bersianida. 

"Kita sudah yakin jika korban (Mirna) meninggal karena sianida. Menurut keyakinan kami tidak perlu lagi (autopsi)," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (8/9).

Meski begitu, lanjutnya, apabila majelis hakim mengatakan hal itu perlu dilakukan, maka pihaknya akan melakukannya. Sebab, semua keputusan ada di tangan majelis hakim.

"Namun, karena persidangan ini mutlak otoritas majelis hakim, maka kami hanya menunggu ada atau tidaknya keputusan majelis hakim tentang perlu tidaknya otopsi ulang," katanya. (jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Long Weekend, Kendaraan Pengangkut BBM, BBG dan Bahan Pokok Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler