jpnn.com, JAKARTA - Pekerja atau buruh kini bisa menikmati berbagai fasilitas melalui manfaat layanan tambahan (MLT) Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA: Hormati Putusan MK, Dirut BPJamsostek: Kami Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan melalui Permenaker ini, jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJamsostek.
Anggoro menjelaskan bahwa salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui Bank yang bekerja sama dengan BPJamsostek.
BACA JUGA: BPJamsostek Jakarta Slipi Gencar Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
"Semua pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kini makin dirasakan manfaatnya " ujar Anggoro dalam kegiatan Press Conference yang digelar di Plaza BPJamsostek, Rabu (3/11).
Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.
Senada dengan yang disampaikan oleh Anggoro, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
BACA JUGA: BPJamsostek dan IAPI Ajak Akuntan Pahami Pentingnya Jaminan Sosial
Selain itu juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.
“Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJamsostek melalui skema take over,” tuturnya. Setelah dengan bank BTN, BPJamsostek juga akan menjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah.
Terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJamsostek agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan. Anggoro memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank BTN sebagai bank kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu.
"Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT," tambahnya.
Selanjutnya Anggoro mengatakan dirinya akan memastikan seluruh informasi diterima oleh jajarannya di Kantor Cabang se-Indonesia untuk menyukseskan program MLT bagi peserta. Saya pastikan seluruh personil BPJamsostek segera melakukan sosialisasi terkait hal ini dan harapannya semakin banyak peserta yang memanfaatkan program KPR-MLT.
Program KPR-MLT ini sendiri menurut Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani adalah program yang menarik bagi pekerja karena bunga yang lebih ringan. “Hari ini sejarah mencatat bahwa kesempatan pekerja mendapatkan perumahan lebih mudah karena ada program MLT dari BPJamsostek ini,” tambahnya.
Dirinya mengatakan rumah merupakan kebutuhan dasar manusia, dengan adanya kemampuan memiliki rumah, pekerja dapat bekerja dengan tenang dan mampu meningkatkan produktivitas yang tentunya menguntungkan para pengusaha.
Haru Koesmahargyo, Direktur Utama Bank BTN, yang hadir dalam kesempatan tersebut juga menyambut baik terbitnya Permenaker yang mengatur program MLT ini. Menurutnya bunga yang rendah tentunya bisa menarik minat masyarakat apalagi ditambah jangka waktu kredit yang mencapai 30 tahun.
“Kabar baik ini kami persembahkan bagi peserta BPJamsostek dan kami harap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pekerja dan keluarga untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mencapai kesejahteraan,” tutur Anggoro.
Menutup kegiatan tersebut, Anggoro berharap adanya Manfaat Layanan Tambahan ini dapat menjadi daya dorong bagi para pekerja untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJamsostek
Sementara itu di tempat terpisah, Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi mengatakan, dengan adanya manfaat ini ia berharap agar pekerja, khususnya peserta BPJAMSOSTEK dapat merasa terbantu dalam hal pembiayaan perumahan.
BACA JUGA: Hujan Deras, 3 Pria Ini Asyik Berbuat Terlarang di Rumah, Astaga
"Oleh karena itu saya berharap agar seluruh pemberi kerja khususnya diwilayah DKI Jakarta agar mendaftarkan tenaga kerjanya kepada BPJamsostek, selain pekerja dapat terlindungi, mereka juga akan mendapatkan banyak manfaat dari program BPJamsostek," tutup Fatoni.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi