SPP Bisa untuk Talangi Honor Guru Non-PNS SMA/SMK

Kamis, 12 Januari 2017 – 18:00 WIB
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Di sejumlah daerah, guru-guru non-PNS SMA/SMK sederajat yang hingga kini masih gigit jari soal honor yang belum diterima.

Muncul usulan honor bisa diberikan melalui dana iuran atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (spp).

BACA JUGA: Jangan Resah Lagi, GTT Digaji Sesuai UMK

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menyampaikan, solusi itu tak jadi masalah untuk ditempuh. Asal, pihak sekolah memberikan penjelasan secara detil pada pihak wali murid dan dinas pendidikan.

”Harus dijelaskan pula tentang kebutuhan dana ini. Lalu, diterangkan kebutuhan soal guru tersebut. mengapa sangat dibutuhkan di sekolah,” ujarnya pada Jawa Pos.

BACA JUGA: Diurus Provinsi, SMA/SMK Tetap Tarik Iuran Siswa

Menurutnya, keberadaan guru-guru non PNS ini tak jadi masalah bila memang sejak awal terdata di pemerintah daerah kabupaten/kota.

Sistem honornya tinggal dialihkan dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke provinsi. ”Itu sudah pasti. Tinggal dialihkan. Tapi yang jadi masalah adalah mereka yang direkrut sendiri oleh kepala sekolah tanpa diketahui oleh dinas pendidikan setempat,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pengalihan Kelola SMA/SMK Tak Berdampak ke Gaji Guru

Karenanya, untuk menghindari perosalan berlanjut maka pihak sekolah diminta secara aktif melaporkan ke pemerintah provinsi. Sehingga, bisa kemudian dilakukan verifikasi data terkait guru-guru non-PNS ini.

”Provinsi juga harus segera lakukan verifikasi dan validasi data. Berapa jumlah honorer yang ada di daerah. Apakah memang jumlah sesuai dengan kebutuhan atau justru terlalu banyak. Karena harus ada penyesuaian juga dengan APBD mereka,” jelasnya.

Wakil Ketua Umum PGRI Abduhzen menambahkan, honor juga bisa diambil dari dana BOS yang diberikan pada masing-masing sekolah.

Dia mengatakan, dalam dana tersebut ada platform yang membenarkan penggunaannya untuk honor para guru non PNS.

”BOS ini kan tetap ada walau sekolah sudah dialihkan ke provinsi. Bisa menggunakan itu,” ujarnya.

Dana BOS sendiri biasa dikucurkan tiga bulan sekali. Untuk awal tahun biasa diturunkan pada Januari. Tahun ini sendiri besar anggaran BOS untuk siswa SMA/SMK mencapai sekitar Rp 13,1 juta.

Menurutnya, persoalan tenaga guru honorer ini harus jadi perhatian pemerintah juga. Karena, sudah banyak tenaga guru PNS yang pensiun. Dalam satu tahun, jumlahnya mencapai 60-70 ribu di seluruh Indonesia.

”Pada 2020 diperkirakan mencapai 316 ribu. Karena ada moratorium, ya terpaksa pakai honorer kan? Honorer ini tak jarang juga diambil dari mereka yang pensiun,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, pengalihan urusan SMA/SMK ke provinsi memiliki semangat yang baik.

Saat merevisi UU Pemda tiga tahun lalu, upaya tersebut dilakukan atas dasar keprihatinan atas kualitas sekolah tingkat SMA di berbagai daerah.

“Kualitas SMA misalnya di Bogor dengan Mataram itu tidak sama,” ujarnya kepada Jawa Pos, kemarin (11/1).

Untuk itu, pemerintah pusat merasa perlu melakukan pembenahan agar terjadi pemerataan. Namun dalam prakteknya, hal itu menjadi berat jika beban memajukan pendidikan dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten/kota. Sehingga dirasa perlu untuk dibagi tugas ke pemerintah provinsi.

“SD, SMP Kabupaten, SMA Provinsi, lalu perguruan tinggi pemerintah pusat,” imbuhnya.

Lalu apa jaminan akan lebih baik? Sigit menjelaskan, urusan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi secara teknis lebih mudah dengan pemerintah pusat.

Sebab secara jenjang lebih dekat dan jumlahnya yang tidak terlalu banyak. Sehingga diharapkan pembinaan yang dilakukan kementerian pendidikan bisa lebih intensif.

Diakuinya, dalam membangun paradigma tersebut, pemerintah tidak melakukan atas dasar satu dua peristiwa di kota tertentu. Melainkan atas evaluasi di seluruh Indonesia.

“Ya Surabaya memang mampu menciptakan pendidikan SMA yang baik. Tapi daerah lain kan belum tentu,” pungkasnya. (mia/far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh...Ada Dua Kepsek, versi SK Gubernur dan Bupati


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler